Ombudsman Bali Ungkap Info Oknum Anggota Dewan Titip Siswa
Sampai Bikin Grup WA untuk Koordinir Penempatan Sekolah
Ombudsman Bali
ORI Bali
PPDB
PPDB Ajaran Baru
PPDB Online
Anggota Dewan
Anggota DPRD
Oknum Anggota Dewan
Oknum Dewan
DENPASAR, NusaBali.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menerima informasi lapangan soal keterlibatan dan intervensi oknum anggota dewan yang menitipkan siswa selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Bali Dhuha Fatkhul Mubarok mengungkapkan, Ombudsman Bali mendapat informasi lapangan soal keterlibatan oknum Anggota DPRD Bali. Hasil penelusuran ke lapangan ditemukan pengakuan keterlibatan oknum dewan ini.
"Informasi diperoleh dari pengakuan orangtua siswa. Ada pula pengakuan staf Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali yang mendapat telepon hingga didatangi oknum anggota dewan," beber Mubarok kepada awak media di Kantor Ombudsman Bali, Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat (21/7/2023).
Kata Mubarok, intervensi PPDB oleh oknum dewan ini bahkan memiliki WhatsApp Group untuk mengkoordinir penempatan sekolah. "Bahkan ada grupnya, ini dimasukkan ke sini, ini dimasukkan ke sana," jelasnya.
Ada pula yang mendatangi langsung Kantor Disdikpora Bali. Dijelaskan Mubarok berdasarkan pengakuan staf Disdikpora, oknum anggota dewan yang berasal dari Karangasem sempat datang dan marah-marah ingin bertemu pejabat Disdikpora Bali.
"Waktu saya keluar dari Kantor Disdikpora Bali, ada juga mobil milik anggota dewan yang masuk. Wah ada yang datang lagi ini," tutur Mubarok.
Ombudsman mengklarifikasi hal ini pada Selasa (18/7/2023) ke Kadisdikpora Bali Dr KN Boy Jayawibawa. Disdikpora Bali disebut telah memerintahkan seluruh kepala sekolah untuk tidak merespons oknum dewan yang mengintervensi. Jika ada temuan, konsekuensi ditanggung kepala sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan, Ombudsman bukanlah lembaga yang bisa memberikan sanksi. Ombudsman mengandalkan pengaruh untuk mengubah penyimpangan prosedur pelayanan publik agar lebih baik.
Sebagai sesama lembaga pengawas, Sri menyayangkan adanya oknum dewan yang mengintervensi proses PPDB. Di mana, integritas pelaksanaan pegantian tahun pelajaran ini seharusnya diawasi bersama oleh Ombudsman dan dewan.
"Kalau hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan memang sangat sulit. Walaupun memang, masyarakat bisa mengadukan hal ini ke Badan Kehormatan Dewan," ungkap Sri.
Terkait intervensi oknum dewan ini, Ombudsman Bali bakal lebih dulu berkonsultasi dengan Ombudsman RI guna memeroleh petunjuk mekanisme tindak lanjut yang mungkin bisa dijalankan.
Sementara itu, Ombudsman Bali telah menerima 11 laporan dugaan maladministrasi selama pelaksanaan PPDB. Sejumlah laporan yang masuk ini sudah terverifikasi secara meteriil dan formil oleh Ombudsman.
Dari 11 laporan itu, sebanyak tujuh laporan di antaranya sudah memeroleh penyelesaian. Dua laporan lagi dinyatakan nihil maladministrasi, satu laporan bersifat konsultasi, dan satu laporan lainnya sedang diproses tindak lanjutnya.
"Sebenarnya, ada dua laporan lain yang masuk juga namun tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PPDB," imbuh Mubarok.
Berdasarkan pendataan Ombudsman Bali, belasan laporan itu tersebar di Denpasar, Badung, dan Tabanan. Paling banyak ada di Denpasar dengan domain laporan berasal dari PPDB SMA/K.
Selain mengarah ke laporan terkait penyimpangan prosedur PPDB, aduan masyarakat juga berkaitan dengan layanan yang tidak terpenuhi oleh Disdikpora Bali dan Kota Denpasar.
"Semuanya sudah memperoleh tindak lanjut dan penyelesaian. Hanya satu yang sedang diproses yakni dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Disdikpora Bali," ungkap Mubarok.*rat
"Informasi diperoleh dari pengakuan orangtua siswa. Ada pula pengakuan staf Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali yang mendapat telepon hingga didatangi oknum anggota dewan," beber Mubarok kepada awak media di Kantor Ombudsman Bali, Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat (21/7/2023).
Kata Mubarok, intervensi PPDB oleh oknum dewan ini bahkan memiliki WhatsApp Group untuk mengkoordinir penempatan sekolah. "Bahkan ada grupnya, ini dimasukkan ke sini, ini dimasukkan ke sana," jelasnya.
Ada pula yang mendatangi langsung Kantor Disdikpora Bali. Dijelaskan Mubarok berdasarkan pengakuan staf Disdikpora, oknum anggota dewan yang berasal dari Karangasem sempat datang dan marah-marah ingin bertemu pejabat Disdikpora Bali.
"Waktu saya keluar dari Kantor Disdikpora Bali, ada juga mobil milik anggota dewan yang masuk. Wah ada yang datang lagi ini," tutur Mubarok.
Ombudsman mengklarifikasi hal ini pada Selasa (18/7/2023) ke Kadisdikpora Bali Dr KN Boy Jayawibawa. Disdikpora Bali disebut telah memerintahkan seluruh kepala sekolah untuk tidak merespons oknum dewan yang mengintervensi. Jika ada temuan, konsekuensi ditanggung kepala sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan, Ombudsman bukanlah lembaga yang bisa memberikan sanksi. Ombudsman mengandalkan pengaruh untuk mengubah penyimpangan prosedur pelayanan publik agar lebih baik.
Sebagai sesama lembaga pengawas, Sri menyayangkan adanya oknum dewan yang mengintervensi proses PPDB. Di mana, integritas pelaksanaan pegantian tahun pelajaran ini seharusnya diawasi bersama oleh Ombudsman dan dewan.
"Kalau hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan memang sangat sulit. Walaupun memang, masyarakat bisa mengadukan hal ini ke Badan Kehormatan Dewan," ungkap Sri.
Terkait intervensi oknum dewan ini, Ombudsman Bali bakal lebih dulu berkonsultasi dengan Ombudsman RI guna memeroleh petunjuk mekanisme tindak lanjut yang mungkin bisa dijalankan.
Sementara itu, Ombudsman Bali telah menerima 11 laporan dugaan maladministrasi selama pelaksanaan PPDB. Sejumlah laporan yang masuk ini sudah terverifikasi secara meteriil dan formil oleh Ombudsman.
Dari 11 laporan itu, sebanyak tujuh laporan di antaranya sudah memeroleh penyelesaian. Dua laporan lagi dinyatakan nihil maladministrasi, satu laporan bersifat konsultasi, dan satu laporan lainnya sedang diproses tindak lanjutnya.
"Sebenarnya, ada dua laporan lain yang masuk juga namun tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PPDB," imbuh Mubarok.
Berdasarkan pendataan Ombudsman Bali, belasan laporan itu tersebar di Denpasar, Badung, dan Tabanan. Paling banyak ada di Denpasar dengan domain laporan berasal dari PPDB SMA/K.
Selain mengarah ke laporan terkait penyimpangan prosedur PPDB, aduan masyarakat juga berkaitan dengan layanan yang tidak terpenuhi oleh Disdikpora Bali dan Kota Denpasar.
"Semuanya sudah memperoleh tindak lanjut dan penyelesaian. Hanya satu yang sedang diproses yakni dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Disdikpora Bali," ungkap Mubarok.*rat
1
Komentar