Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik
Kejar Turis Asing Nakal, Target 100 Operasi Sebulan
Satgas Bali Becik menangani semua bentuk dan potensi pelanggaran keimigrasian, seperti wisatawan yang menyalahgunakan visanya untuk mencari nafkah di Bali
MANGUPURA, NusaBali
Sebagai upaya menyikapi banyaknya turis nakal saat berwisata ke Bali, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk Satgas Bali Becik. Pembentukan Satgas ini telah dituangkan melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Diharapkan dengan adanya Satgas tersebut bisa lebih intensif melakukan operasi, bahkan ditargetkan 100 operasi dalam sebulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menjelaskan pembentukan Satgas Bali Becik ini bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik. Nantinya, Satgas yang mulai efektif per 23 Juli ini bertugas hingga 31 Desember 2023. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap orang asing menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Sesuai namanya, Satgas Bali Becik ini bertujuan untuk Bali yang lebih aman," tegasnya melalui siaran pers yang diterima dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (21/7)
Dijelaskan Silmy Karim, Satgas Bali Becik ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Dalam pelaksanaannya bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Masih menurut dia, Satgas Bali Becik sendiri terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. "Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud," harap Silmy.
Dengan adanya Satgas Bali Becik ini, Silmy menargetkan untuk melakukan 100 kali operasi pengawasan Keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Dia tidak memungkiri kalau permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah (low budget) yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis. Selain melakukan operasi, pihaknya juga membuka nomor hotline pelaporan orang asing. "Kami dari Satgas Bali Becik ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Peran serta masyarakat tentu sangat diperlukan dalam mengawasi dan menindak turis nakal," ajaknya.
Pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Pembentukan Satgas Bali Becik ini karena maraknya turis yang berulah. Maka, ke depannya bisa meminimalisir ulah turis nakal di Bali," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Satgas Bali Becik merupakan satu tim besar yang operasionalnya terpusat di Bali. Mereka akan bekerja sesuai dengan temuan dugaan kenakalan turis asing berdasarkan laporan masyarakat yang dikantongi oleh direktorat pengawas dan penindakan keimigrasian (Wasdakim). Hanya saja, tidak semua personel tim tersebut akan turun langsung menangani laporannya. Akan ada tim yang ditugaskan oleh Direktorat Wasdakim di dalam tim tersebut untuk menangani laporan masyarakat, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali.
"Contohnya, anggota (tim Satgas BaliBecik) itu ada 25 orang. Bukan 25 (personel) jalan bareng gitu, nggak. Ya, tergantung dari informasi yang diperoleh direktorat Wasdakim, nanti disebar (kepada semua anggota tim Satgas BaliBecik)," kata Anggiat. Anggiat menekankan semua operasi penanganan turis nakal dilakukan di Bali. Selain itu, tim Satgas Bali Becik akan menangani semua bentuk dan potensi pelanggaran keimigrasian. Contohnya, wisatawan yang menyalahgunakan visanya dengan mencari nafkah di Bali. Tim Satgas Bali Becik bahkan akan menindak pekerja asing yang mangkir dari pekerjaannya.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyambut baik terbentuknya Satgas BaliBecik oleh Imigrasi untuk menertibkan wisman yang nakal. “Bagus dengan terbentuknya Satgas itu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/7) malam. Bagaimana dengan Satgas Tata Kelola Pariwisata yang telah dibentuk Pemprov Bali beberapa waktu lalu yang tugasnya nyaris sama? Dikatakannya, pembentukan Satgas Bali Becik tentu akan memudahkan koordinasi dalam penertiban wisman yang nakal. “Nanti kita saling koordinasi,” ujar Tjok Bagus Pemayun.
Sebelumnya menyikapi banyaknya wisatawan mancanegara (Wisman) yang berulah di Bali, seperti tak menghormati tradisi, tempat suci, ugal-ugalan di jalan hingga menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja, Pemprov Bali membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Satgas yang terdiri atas sejumlah instansi gabungan ini bertugas mengawasi perilaku wisatawan asing maupun kegiatan pariwisata di Bali. Satgas dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
“Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata ini merupakan perintah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun. Satgas dibentuk dengan SK Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. 7 dar, k17
Sebagai upaya menyikapi banyaknya turis nakal saat berwisata ke Bali, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk Satgas Bali Becik. Pembentukan Satgas ini telah dituangkan melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Diharapkan dengan adanya Satgas tersebut bisa lebih intensif melakukan operasi, bahkan ditargetkan 100 operasi dalam sebulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menjelaskan pembentukan Satgas Bali Becik ini bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik. Nantinya, Satgas yang mulai efektif per 23 Juli ini bertugas hingga 31 Desember 2023. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap orang asing menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Sesuai namanya, Satgas Bali Becik ini bertujuan untuk Bali yang lebih aman," tegasnya melalui siaran pers yang diterima dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (21/7)
Dijelaskan Silmy Karim, Satgas Bali Becik ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Dalam pelaksanaannya bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Masih menurut dia, Satgas Bali Becik sendiri terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. "Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud," harap Silmy.
Dengan adanya Satgas Bali Becik ini, Silmy menargetkan untuk melakukan 100 kali operasi pengawasan Keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Dia tidak memungkiri kalau permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah (low budget) yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis. Selain melakukan operasi, pihaknya juga membuka nomor hotline pelaporan orang asing. "Kami dari Satgas Bali Becik ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Peran serta masyarakat tentu sangat diperlukan dalam mengawasi dan menindak turis nakal," ajaknya.
Pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Pembentukan Satgas Bali Becik ini karena maraknya turis yang berulah. Maka, ke depannya bisa meminimalisir ulah turis nakal di Bali," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Satgas Bali Becik merupakan satu tim besar yang operasionalnya terpusat di Bali. Mereka akan bekerja sesuai dengan temuan dugaan kenakalan turis asing berdasarkan laporan masyarakat yang dikantongi oleh direktorat pengawas dan penindakan keimigrasian (Wasdakim). Hanya saja, tidak semua personel tim tersebut akan turun langsung menangani laporannya. Akan ada tim yang ditugaskan oleh Direktorat Wasdakim di dalam tim tersebut untuk menangani laporan masyarakat, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali.
"Contohnya, anggota (tim Satgas BaliBecik) itu ada 25 orang. Bukan 25 (personel) jalan bareng gitu, nggak. Ya, tergantung dari informasi yang diperoleh direktorat Wasdakim, nanti disebar (kepada semua anggota tim Satgas BaliBecik)," kata Anggiat. Anggiat menekankan semua operasi penanganan turis nakal dilakukan di Bali. Selain itu, tim Satgas Bali Becik akan menangani semua bentuk dan potensi pelanggaran keimigrasian. Contohnya, wisatawan yang menyalahgunakan visanya dengan mencari nafkah di Bali. Tim Satgas Bali Becik bahkan akan menindak pekerja asing yang mangkir dari pekerjaannya.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyambut baik terbentuknya Satgas BaliBecik oleh Imigrasi untuk menertibkan wisman yang nakal. “Bagus dengan terbentuknya Satgas itu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/7) malam. Bagaimana dengan Satgas Tata Kelola Pariwisata yang telah dibentuk Pemprov Bali beberapa waktu lalu yang tugasnya nyaris sama? Dikatakannya, pembentukan Satgas Bali Becik tentu akan memudahkan koordinasi dalam penertiban wisman yang nakal. “Nanti kita saling koordinasi,” ujar Tjok Bagus Pemayun.
Sebelumnya menyikapi banyaknya wisatawan mancanegara (Wisman) yang berulah di Bali, seperti tak menghormati tradisi, tempat suci, ugal-ugalan di jalan hingga menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja, Pemprov Bali membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Satgas yang terdiri atas sejumlah instansi gabungan ini bertugas mengawasi perilaku wisatawan asing maupun kegiatan pariwisata di Bali. Satgas dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
“Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata ini merupakan perintah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun. Satgas dibentuk dengan SK Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. 7 dar, k17
Komentar