Rekreasi Air di Bangli Belum Dipajaki
Rekreasi Air
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD Bangli
Pendapatan dan Aset Daerah
Pajak
Disparbud Bangli
BANGLI, NusaBali - Potensi objek pajak berupa hiburan rekreasi air, selama ini belum dipajaki oleh Pemkab Bangli. Padahal sektor ini potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu dikatakan anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana, usai Rapat Kerja Komisi III DPRD tentang strategi peningkatan PAD tahun 2024, Kamis (20/7).
Darsana mengatakan, masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan oleh Pemkab Bangli untuk meningkatkan PAD. Salah satunya, pajak hiburan rekreasi air yang selama ini belum dipungut.
"Selama ini yang dipungut itu adalah pajak air bawah tanah (ABT). Hiburan yang terkait spa, dan lain sebagainya, belum kena pajak," jelasnya, Jumat (21/7).
Politisi Golkar ini menunjukkan tempat-tempat rekreasi air yang cukup banyak dikunjungi warga tiap hari. Bahkan dari sisi harga tiket, diakui untuk golongan Bangli sudah tergolong premium.
Disampaikan, tempat rekreasi air berpotensi untuk dipungut pajak hiburan. Seperti, pemandian air panas hingga wahana air waterboom. "Berdasarkan Perda, konsepnya adalah pemungutan pajak hiburan rekreasi air. Siapa pun pengelolanya baik itu milik sendiri ataupun adat, tetap wajib dikenai pajak," sebutnya.
Darsana menegaskan, Komisi III telah minta kepada Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mebahas lebih lanjut potensi pajak itu.
Kepala BKPAD Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra mengakui pihaknya belum memungut pajak hiburan untuk rekreasi air. Dia mengaku saat ini masih mengintensifkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), ABT, pajak hiburan lainnya.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama Disparbud. Kami masih telaah dulu perdanya," jelasnya.
Kata dia, untuk sementara realisasi pajak hiburan di Bangli baru mencapai Rp 60 juta lebih. Objek pajak ini dominan spa.@7esa
1
Komentar