379 Rokok Ilegal Disita Petugas di Kapal
MANGUPURA, NusaBali - Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai didampingi perwakilan dari Kelurahan Kapal, Babinsa dan Babinkamtibmas Kapal menyita ratusan bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal, Jumat (21/7).
Rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah warung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 379 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merk, di antaranya merk Janger sebanyak 16 selop dan 9 bungkus, merk Luxio sebanyak 20 selop dan 9 bungkus serta 1 bungkus rokok merk Dalil. Semua rokok ilegal itu kini disita oleh Bea Cukai.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan sidak yang dilakukan kemarin dipimpin oleh Bea Cukai. Dalam sidak, katanya, berhasil mengamankan rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah warung. “Kami temukan rokok ilegal berbagai merk. Setidaknya ada 379 bungkus rokok yang disita,” ujar Suryanegara.
Suryanegara melanjutkan, dari keterangan beberapa pemilik warung, sebetulnya sudah mengetahui produk yang mereka jual adalah ilegal. Namun mereka tetap menjual karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Mereka tahu kalau itu ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, mereka menjualnya. Karena harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga banyak,” jelas birokrat asal Denpasar ini.
Modus para penjual, kata Suryanegara, dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang lainnya agar tidak diketahui petugas. Ada yang disimpan di bawah rak kaca, sehingga tidak terlihat sama sekali.
“Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah,” jelas Suryanegara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri,” imbau Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. 7 ind
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 379 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merk, di antaranya merk Janger sebanyak 16 selop dan 9 bungkus, merk Luxio sebanyak 20 selop dan 9 bungkus serta 1 bungkus rokok merk Dalil. Semua rokok ilegal itu kini disita oleh Bea Cukai.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan sidak yang dilakukan kemarin dipimpin oleh Bea Cukai. Dalam sidak, katanya, berhasil mengamankan rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah warung. “Kami temukan rokok ilegal berbagai merk. Setidaknya ada 379 bungkus rokok yang disita,” ujar Suryanegara.
Suryanegara melanjutkan, dari keterangan beberapa pemilik warung, sebetulnya sudah mengetahui produk yang mereka jual adalah ilegal. Namun mereka tetap menjual karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Mereka tahu kalau itu ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, mereka menjualnya. Karena harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga banyak,” jelas birokrat asal Denpasar ini.
Modus para penjual, kata Suryanegara, dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang lainnya agar tidak diketahui petugas. Ada yang disimpan di bawah rak kaca, sehingga tidak terlihat sama sekali.
“Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah,” jelas Suryanegara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri,” imbau Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. 7 ind
1
Komentar