Zghaib Dituntut 3 Tahun, Kryinin 2,5 Tahun
Dua WNA Terdakwa Kasus KTP Aspal
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah.
DENPASAR, NusaBali
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang tuntutan pada Kamis (20/7) malam. Terdakwa Muhamad Zghaib dituntut 3 tahun sedangkan Kryinin Rodion dituntut 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita dkk menyatakan kedua tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah. Karenanya, pasal yang didakwakan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan. “Ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 30 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Catur dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakimnya yang diketuai Agus Akhyudi, Kamis (20/7) malam.
Kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan mendatang.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” bebernya.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang tuntutan pada Kamis (20/7) malam. Terdakwa Muhamad Zghaib dituntut 3 tahun sedangkan Kryinin Rodion dituntut 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita dkk menyatakan kedua tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah. Karenanya, pasal yang didakwakan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan. “Ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 30 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Catur dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakimnya yang diketuai Agus Akhyudi, Kamis (20/7) malam.
Kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan mendatang.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” bebernya.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
1
Komentar