Bupati Instruksikan Bangun Sekolah Baru
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memerintahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung mendirikan sekolah baru, baik jenjang pendidikan SMP maupun SMA.
MANGUPURA, NusaBali
Instruksi bupati ini menyusul permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat, sebab saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama soal zonasi.
Salah satu contohnya yang dialami masyarakat Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat tatap muka dengan Bupati Giri Prasta di Wantilan Pura Batu Ngaus, Cemagi, Selasa (20/6), seorang tokoh warga setempat mengutarakan kegelisahan masyarakat karena putra-putri mereka banyak tidak diterima di sejumlah SMP/SMA negeri di Kecamatan Mengwi maupun Kuta Utara dengan alasan di luar zonasi.
“Iya, Pak Bupati anak-anak kami ditolak di mana-mana. Katanya sekolah tidak bisa menerima karena bukan zonasinya?” kata Edi Sanjaya.
Atas kondisi tersebut, Sanjaya pun meminta pemerintah memberikan kelonggaran dalam PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini. Sehingga murid-murid yang ada di Cemagi bisa mendapat sekolah. “Sampai sekarang anak-anak kami sulit dapat sekolah. Kami harap ada kebijakan dari pemerintah dan sekolah,” harapnya.
Sanjaya yang juga anggota BPD Desa Cemagi mengharapkan ada perhatian dari pemerintah, caranya dengan membangun sekolah SMP dan SMA negeri di Cemagi. Dengan begitu murid-murid yang berasal dari 12 banjar ini tidak harus urban ke luar desa.
Melihat kondisi ini Bupati Giri Prasta berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dia memastikan semua murid di Badung akan dapat sekolah. Terkait hal ini bupati langsung menginstruksikan Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika agar menyiasati PPDB yang mengacu Permen 17/2017 itu agar semua siswa tertampung. “Semua murid harus dapat sekolah. Saya sudah instruksikan Disdikpora agar memaksimalkan sekolah yang ada,” tegasnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, itu pun menginstruksikan Disdikpora membangun sejumlah sekolah baru agar putra-putri Badung bisa tertampung. “Kita bangun saja yang baru. Kalau SMA kewenangannya di provinsi, nanti kita hibahkan saja,” katanya. Bupati membeberkan Pemkab Badung telah menyediakan 20 persen dari APBD Badung untuk menunjang sektor pendidikan. Terlebih dalam rangka menyukseskan wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, mengakui mendapatkan instruksi dari bupati untuk membangun sekolah baru di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Abiansemal, Kuta Selatan, dan di Kuta Utara. “Iya, begitu ada masalah kekurangan sekolah, saya langsung menghadap bapak bupati untuk minta petunjuk. Beliau menginstruksikan bangun sekolah baru,” akunya, Rabu (21/6).
Menurut Astika, terkait dengan PPDB, bupati telah mengeluarkan kebijakan memberikan kelonggaran bagi siswa dari luar Badung. “Bapak Bupati mengeluarkan kebijakan mempersilakan calon siswa dari luar Badung (tidak ber-KK) untuk mendaftar di sekolah-sekolah di Badung, khususnya pada tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten,” tuturnya. Kebijakan ini diambil sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. “Bapak Bupati tidak ingin menghambat atau menghalangi kesempatan untuk mengeyam pendidikan yang merupakan salah satu hak dasar sebagai warga negara,” tegas Astika. *asa
Instruksi bupati ini menyusul permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat, sebab saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama soal zonasi.
Salah satu contohnya yang dialami masyarakat Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat tatap muka dengan Bupati Giri Prasta di Wantilan Pura Batu Ngaus, Cemagi, Selasa (20/6), seorang tokoh warga setempat mengutarakan kegelisahan masyarakat karena putra-putri mereka banyak tidak diterima di sejumlah SMP/SMA negeri di Kecamatan Mengwi maupun Kuta Utara dengan alasan di luar zonasi.
“Iya, Pak Bupati anak-anak kami ditolak di mana-mana. Katanya sekolah tidak bisa menerima karena bukan zonasinya?” kata Edi Sanjaya.
Atas kondisi tersebut, Sanjaya pun meminta pemerintah memberikan kelonggaran dalam PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini. Sehingga murid-murid yang ada di Cemagi bisa mendapat sekolah. “Sampai sekarang anak-anak kami sulit dapat sekolah. Kami harap ada kebijakan dari pemerintah dan sekolah,” harapnya.
Sanjaya yang juga anggota BPD Desa Cemagi mengharapkan ada perhatian dari pemerintah, caranya dengan membangun sekolah SMP dan SMA negeri di Cemagi. Dengan begitu murid-murid yang berasal dari 12 banjar ini tidak harus urban ke luar desa.
Melihat kondisi ini Bupati Giri Prasta berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dia memastikan semua murid di Badung akan dapat sekolah. Terkait hal ini bupati langsung menginstruksikan Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika agar menyiasati PPDB yang mengacu Permen 17/2017 itu agar semua siswa tertampung. “Semua murid harus dapat sekolah. Saya sudah instruksikan Disdikpora agar memaksimalkan sekolah yang ada,” tegasnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, itu pun menginstruksikan Disdikpora membangun sejumlah sekolah baru agar putra-putri Badung bisa tertampung. “Kita bangun saja yang baru. Kalau SMA kewenangannya di provinsi, nanti kita hibahkan saja,” katanya. Bupati membeberkan Pemkab Badung telah menyediakan 20 persen dari APBD Badung untuk menunjang sektor pendidikan. Terlebih dalam rangka menyukseskan wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, mengakui mendapatkan instruksi dari bupati untuk membangun sekolah baru di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Abiansemal, Kuta Selatan, dan di Kuta Utara. “Iya, begitu ada masalah kekurangan sekolah, saya langsung menghadap bapak bupati untuk minta petunjuk. Beliau menginstruksikan bangun sekolah baru,” akunya, Rabu (21/6).
Menurut Astika, terkait dengan PPDB, bupati telah mengeluarkan kebijakan memberikan kelonggaran bagi siswa dari luar Badung. “Bapak Bupati mengeluarkan kebijakan mempersilakan calon siswa dari luar Badung (tidak ber-KK) untuk mendaftar di sekolah-sekolah di Badung, khususnya pada tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten,” tuturnya. Kebijakan ini diambil sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. “Bapak Bupati tidak ingin menghambat atau menghalangi kesempatan untuk mengeyam pendidikan yang merupakan salah satu hak dasar sebagai warga negara,” tegas Astika. *asa
Komentar