Pilkel Serentak Tabanan, Tiga Incumbent Terpental
TABANAN, NusaBali - Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 14 desa di Tabanan digelar, Minggu (23/7). Dari 11 calon incumbent yang kembali tarung, tiga orang terpental. Sementara sisanya 8 perbekel incumbent sukses mempertahankan kursinya.
Dari data sementara yang dihimpun, tiga incumbent yang tumbang tersebut, yakni Perbekel Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat I Wayan Suprabawa yang memperoleh 360 suara ditumbangkan pendatang baru (new comer) I Nyoman Suyadnya dengan perolehan suara 665. Kemudian Perbekel Biaung, Kecamatan Penebel, I Gede Putu Sutha Suyadnya hanya memperoleh suara 427, sedangkan pesaingnya pendatang baru I Gusti Nyoman Suwirta meraih 979 suara. Terakhir adalah Perbekel Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, I Wayan Sueca hanya memperoleh 288 suara. Dari tiga calon, dia dikalahkan Dewa Nyoman Sukerta dengan perolehan 958 suara. Suara yang diraih Dewa Nyoman Sukerta dipepet sesame new comer I Ketut Purnawan yang memperoleh 801 suara.
Sementara delapan incumbent yang masih bertahan, yaitu Perbekel Sangketan, Kecamatan Penebel I Nyoman Sugiarta alias Mang Gita yang juga dikenal sebagai artis Bali dengan raihan 1.222 suara. Mang Gita berhasil mengalahkan dua lawannya I Nengah Sugiarta dengan perolehan 101 suara dan I Ketut Widiarsa dengan perolehan 69 suara.
Perbekel Kukuh, Kecamatan Marga, I Made Sugianto unggul dengan raihan 3.570 suara. Pegiat sastra Bali ini mengungguli pesaingnya I Wayan Nurata hanya memperoleh 325 suara. Lalu incumbent Perbekel Abiantuwung, Kecamatan Kediri I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana juga berhasil menang dengan memperoleh 5.201 suara, sementara lawannya I Wayan Yasa hanya memperoleh suara 1.615. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga incumbent yang gagal mempertahankan kursinya. "Sejauh ini masih proses pleno di tingkat PPS desa. Namun dari hasil sementara melalui aplikasi Sidapil (semacam quick count) dari DPMD, hasil perolehan suara sudah ada," jelasnya.
Disebutkan untuk proses selanjutnya setelah pleno oleh panitia, berita acara akan diserahkan ke Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing. Kemudian ada masa waktu tiga hari mulai tanggal 24-26 Juli 2023 untuk pengajuan keberatan atau ranah gugatan. "Kalau dilihat dari perolehan suara rasanya tidak ada masalah. Namun tetap dari jadwal tahapan diberikan waktu tiga hari untuk ranah gugatan, namun perlu diketahui yang boleh digugat hanya hasil, sedangkan proses tidak boleh," katanya.
Setelah tiga hari tersebut, jelas dia nantinya tanggal 27 Juli dilakukan tahapan penetapan calon Perbekel terpilih dan penerbitan surat keputusan BPD. "Jadi tanggal 27 Juli nanti baru dibuatkan berita acara penetapan calon oleh BPD kepada Bupati cq Camat, astungkara nanti tidak ada kendala, karena sejauh ini pelaksanaan di tiap tahapan berjalan aman dan lancar, tentu tidak terlepas dari dukungan desa penyelenggara pilkel," jelas Supartiwi.
Untuk pelantikan para perbekel terpilih akan dilakukan pada 25 September 2023. Selanjutnya mereka akan diberikan peningkatan kapasitas jabatan sebelum memangku tugas mereka di desa masing-masing. Adapun 14 desa yang melaksanakan Pilkel pada, Minggu kemarin, yakni Desa Megati (Kecamatan Selemadeg Timur), Desa Mundeh Kauh (Kecamatan Selemadeg Barat), Desa Angkah (Kecamatan Selemadeg Barat). Selanjutnya Desa Abiantuwung (Kecamatan Kediri), Desa Kukuh (Kecamatan Marga), Desa Marga Dajan Puri (Kecamatan Marga).
Kemudian Desa Marga Dauh Puri (Kecamatan Marga), Desa Baru (Kecamatan Marga), Desa Biaung (Kecamatan Penebel), Desa Mengesta (Kecamatan Penebel), Desa Sangketan (Kecamatan Penebel), Desa Bantiran (Kecamatan Pupuan), Desa Jelijih Punggang (Kecamatan Pupuan), dan Desa Perean Kangin (Kecamatan Baturiti). 7 des
Komentar