Pekak Cabul Mengaku Suka Anak-Anak
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pekak (kakek) bernama Ketut Bagia, 72, yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun.
Akibat perbuatannya, ia kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ketut Bagia mengaku tertarik kepada korban karena korban lucu dan menggemaskan. Korban sendiri sering bermain dengan cucunya di pekarangan rumah pelaku. "Saya suka sama anak-anak kecil. Anak ini sering bermain sama cucu saya. Ngisengin anak kecil ini. Bakat diman (jadi saya cium) dan saya raba-raba badannya. Nggak sampai masukin tangan. Cuma bibirnya saja," kata Ketut Bagia saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Buleleng, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, aksi pencabulan itu diduga dilakukan Ketut Bagia, pada Senin (3/7) sekitar pukul 10.00 Wita. "Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya.
Pelaku Ketut Bagia memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban. Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban. Saat situasi sepi, ia melakukan aksi bejatnya dengan mencium pipi korban dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Korban memang sering bermain di sana," jelas AKP Picha tentang tersangka yang ditahan di Polres buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023.
Ketut Bagia disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun. 7mzk
Ketut Bagia mengaku tertarik kepada korban karena korban lucu dan menggemaskan. Korban sendiri sering bermain dengan cucunya di pekarangan rumah pelaku. "Saya suka sama anak-anak kecil. Anak ini sering bermain sama cucu saya. Ngisengin anak kecil ini. Bakat diman (jadi saya cium) dan saya raba-raba badannya. Nggak sampai masukin tangan. Cuma bibirnya saja," kata Ketut Bagia saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Buleleng, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, aksi pencabulan itu diduga dilakukan Ketut Bagia, pada Senin (3/7) sekitar pukul 10.00 Wita. "Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya.
Pelaku Ketut Bagia memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban. Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban. Saat situasi sepi, ia melakukan aksi bejatnya dengan mencium pipi korban dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Korban memang sering bermain di sana," jelas AKP Picha tentang tersangka yang ditahan di Polres buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023.
Ketut Bagia disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun. 7mzk
Komentar