Koster akan Pulang ke Sembiran
5 September Masa Jabatannya Sebagai Gubernur Berakhir
Usai santai sejenak di kampung halaman, Koster akan lanjut memimpin para kader memenangkan Pileg dan Pilpres 2024, setelah itu baru memikirkan Pilkada 2024
DENPASAR, NusaBali
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengumumkan pemberhentian masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) pada 5 September 2023 mendatang dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (24/7) siang. Gubernur Koster mengaku akan kembali pulang ke kampung halaman Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Adi Wiryatama menjelaskan dasar hukum yang menjadi rujukan pemberhentian jabatan Gubernur Koster dan Wakil Gubernur Bali Cok Ace. Aturan yang digeber sebagai rujukan tersebut, yakni pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal (23) huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Keputusan Presiden RI Nomor 159/P tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 dan berita acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-203 tertanggal 5 September 2018.
“Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr Ir Wayan Koster MM dan Prof Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023,” ujar Adi Wiryatama saat membacakan keputusan pemberhentian Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali Nomor 71.3/23873/DPRD /2023 itu.
Untuk proses selanjutnya, menurut Adi Wiryatama, DPRD Bali akan menyampaikan berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Cok Ace ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya Provinsi Bali akan dipimpin Penjabat Gubernur (Pj). Adi Wiryatama mengatakan DPRD Bali telah menyerahkan tiga nama kandidat Pj Gubernur.
Ketiga kandidat tersebut dua di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya. Sementara satunya lagi adalah Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) Ervan Maksum.
Sementara Gubernur Koster mengatakan akan pulang kampung ke Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng begitu masa jabatannya sebagai Gubernur Bali berakhir. Suami dramawati Ni Putu Putri Suastini ini akan pulang bertani.
“Akan berakhir (masa jabatan gubernur, Red) 5 September. Ya setelah itu pulang kampung dulu, istirahat dulu,” tegas politisi senior yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. Koster menambahkan usai santai sejenak dirinya akan lanjut memimpin para kader memenangkan Pemilu 2024 Pileg dan Pilpres. Koster yang memastikan diri akan maju kedua periode di Pilkada Serentak 2024 mendatang akan fokus dulu dengan tugas di Pileg dan Pilpres 2023. Setelah itu barulah memikirkan Pilkada 2024.
Soal pengisian jabatan Pj Gubernur Bali, menurut Koster akan berproses di Kementerian Dalam Negeri. Koster mengatakan mengenal ketiga kandidat Pj Gubernur tersebut. Dia berharap Pj Gubernur bisa melanjutkan program, visi pembangunan di Bali yang digagas sebelumnya. “Yang penting bisa melaksanakan program-program yang telah kita laksanakan. Siapapun yang ditunjuk sebagai Pj nanti kan keputusannya di Presiden,” ujar mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali selama tiga periode ini. 7 nat
1
Komentar