Nyuri Burung dan Laptop, Residivis Maling HP Dibekuk
DENPASAR, NusaBali - Residivis maling HP (handphone), Nyoman Karma, 36, ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur, karena mencuri burung dan laptop.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, Jumat (21/7) sekitar pukul 12.00 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa seekor burung Murai Batu.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana, dalam keterangan persnya, Senin (24/5), mengungkapkan peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di rumah korban Ni Luh Kadek Agustini 32, Jalan Bypass Ngurah Rai, Klaci Timur, Gang Militer, Nomor 1 Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Jumat (9/6) sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pelaku ini keliling mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Tiba di rumah korban, pelaku melihat tidak ada orang. Dia masuk ke dalam pekarangan dengan cara memanjat pagar tembok. Lalu masuk ke dalam rumah dengan cara congkel pintu rumah," ungkap Kompol Darsana.
Usai mengambil Laptop di dalam rumah, tersangka keluar dan melihat ada burung murai batu di dalam sangkar. Tersangka mengambil burungnya dimasukan ke dalam tas. Sementara sangkarnya dibuang. Pada hari itu juga tersangka menjual laptop hasil curiannya di Pasar Kereneng, Denpasar Utara.
"Uang hasil penjualan laptop curian itu digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari. Setelah kami cek, ternyata tersangka ini pernah ditangkap aparat Polres Klungkung tahun 2018 karena mencuri HP. Barang bukti yang berhasil diamankan adalaj burung murai batu dan uang tunai Rp 300.000," beber Kompol Darsana.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Mengwi ini mengatakan keseharian tersangka bekerja sebagai buruh serabut. Penghasilannya kurang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandasnya.7pol
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana, dalam keterangan persnya, Senin (24/5), mengungkapkan peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di rumah korban Ni Luh Kadek Agustini 32, Jalan Bypass Ngurah Rai, Klaci Timur, Gang Militer, Nomor 1 Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Jumat (9/6) sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pelaku ini keliling mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Tiba di rumah korban, pelaku melihat tidak ada orang. Dia masuk ke dalam pekarangan dengan cara memanjat pagar tembok. Lalu masuk ke dalam rumah dengan cara congkel pintu rumah," ungkap Kompol Darsana.
Usai mengambil Laptop di dalam rumah, tersangka keluar dan melihat ada burung murai batu di dalam sangkar. Tersangka mengambil burungnya dimasukan ke dalam tas. Sementara sangkarnya dibuang. Pada hari itu juga tersangka menjual laptop hasil curiannya di Pasar Kereneng, Denpasar Utara.
"Uang hasil penjualan laptop curian itu digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari. Setelah kami cek, ternyata tersangka ini pernah ditangkap aparat Polres Klungkung tahun 2018 karena mencuri HP. Barang bukti yang berhasil diamankan adalaj burung murai batu dan uang tunai Rp 300.000," beber Kompol Darsana.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Mengwi ini mengatakan keseharian tersangka bekerja sebagai buruh serabut. Penghasilannya kurang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandasnya.7pol
Komentar