2024, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPT
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Layanan ini bakal menggunakan fitur data prepopulated.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan hal itu akan memudahkan para wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Ini merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax yang direncanakan berlaku Mei 2024.
"Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau coretax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, seperti dilansir detikcom, Senin (24/7).
Fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Dengan begitu, fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan karena tinggal mencocokkan kebenaran data. Wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
"Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah (sesuai) submit, kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," ucapnya.
Sebagai informasi, taxpayer account management merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Taxpayer account management merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan wajib pajak. 7
"Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau coretax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, seperti dilansir detikcom, Senin (24/7).
Fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Dengan begitu, fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan karena tinggal mencocokkan kebenaran data. Wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
"Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah (sesuai) submit, kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," ucapnya.
Sebagai informasi, taxpayer account management merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Taxpayer account management merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan wajib pajak. 7
1
Komentar