BPBD Jembrana Bentuk TRC Kabupaten
Rencananya Akan Dibentuk di Tiap Kecamatan
NEGARA, NusaBali - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana membentuk tim reaksi cepat (TRC) penanggulangan bencana kabupaten.
TRC yang dibentuk berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana Nomor 326/BPBD/2023 ini, juga menjadi penegasan tugas para pejabat sejumlah OPD dalam menghadapi situasi darurat bencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Selasa (25/7), mengatakan, TRC kabupaten itu dibentuk di luar dari TRC internal BPBD Jembrana. Susunan TRC kabupaten itu melibatkan Forkopimda, Sekda, Asisten Setda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, hingga sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di jajaran Pemkab Jembrana. Termasuk ada keterlibatan PLN, Telkom, dan PDAM.
“Tujuannya agar saat penanganan bencana, semua OPD terlibat secara aktif. Biar tidak seperti yang sudah-sudah, saat terjadi kedaruratan bencana hanya mengandalkan BPBD. Padahal yang namanya penetapan keadaan darurat, semua pemerintah daerah baik dari sisi proses anggaran dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) semua darurat. Makanya dibentuk Surat Keputusan itu sehingga tidak ada lagi istilah tidak tahu dan sebagainya,” ujar Agus Artana.
Di samping TRC kabupaten, Agus Artana mengatakan, juga berencana membentuk TRC di tiap kecamatan se-Jembrana. Terkait rencana itu, sudah dimulai pembahasan awal dengan para camat ataupun perwakilan camat se-Jembrana, Selasa kemarin.
Agus Artana menjelaskan, terkait kecamatan tangguh bencana itu, diharapkan bisa memaksimalkan penanganan kebencanaan. Paling tidak ketika ada bencana kecil, agar ditangani kecamatan melalui koordinasi dengan pihak desa. Kemudian jika terjadi bencana besar, dalam artian terjadi bencana yang memerlukan tindakan evakuasi atau tindakan tanggap darurat di sejumlah titik lokasi berbeda, TRC kecamatan bisa melakukan tindakan awal. "Tindakan paling utama penyelamatan jiwa. Kalau masalah lain-lain, harta benda dan fasilitas-fasilitas nomor dua,” kata Agus Artana.
Di samping tindakan awal, Agus Artana mengaku, TRC kecamatan juga akan bertanggungjawab dalam hal pelaporan ataupun pemetaan bencana di wilayah masing-masing. Tanggungjawab itu, diharapkan bisa meminimalisir pelaporan dari oknum yang mengaku sebagai orang dekat pejabat dan semacamnya yang meminta agar mendahulukan penanganan bencana di wilayahnya.
“Nanti camat yang mengkoordinir apa yang rusak dan mana yang urgent (darurat). Setiap terjadi bencana, kita pasti berusaha bantu. Tetapi jangan sampai yang tidak masuk kriteria urgent masuk penanganan prioritas,” tandas Agus Artana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Selasa (25/7), mengatakan, TRC kabupaten itu dibentuk di luar dari TRC internal BPBD Jembrana. Susunan TRC kabupaten itu melibatkan Forkopimda, Sekda, Asisten Setda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, hingga sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di jajaran Pemkab Jembrana. Termasuk ada keterlibatan PLN, Telkom, dan PDAM.
“Tujuannya agar saat penanganan bencana, semua OPD terlibat secara aktif. Biar tidak seperti yang sudah-sudah, saat terjadi kedaruratan bencana hanya mengandalkan BPBD. Padahal yang namanya penetapan keadaan darurat, semua pemerintah daerah baik dari sisi proses anggaran dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) semua darurat. Makanya dibentuk Surat Keputusan itu sehingga tidak ada lagi istilah tidak tahu dan sebagainya,” ujar Agus Artana.
Di samping TRC kabupaten, Agus Artana mengatakan, juga berencana membentuk TRC di tiap kecamatan se-Jembrana. Terkait rencana itu, sudah dimulai pembahasan awal dengan para camat ataupun perwakilan camat se-Jembrana, Selasa kemarin.
Agus Artana menjelaskan, terkait kecamatan tangguh bencana itu, diharapkan bisa memaksimalkan penanganan kebencanaan. Paling tidak ketika ada bencana kecil, agar ditangani kecamatan melalui koordinasi dengan pihak desa. Kemudian jika terjadi bencana besar, dalam artian terjadi bencana yang memerlukan tindakan evakuasi atau tindakan tanggap darurat di sejumlah titik lokasi berbeda, TRC kecamatan bisa melakukan tindakan awal. "Tindakan paling utama penyelamatan jiwa. Kalau masalah lain-lain, harta benda dan fasilitas-fasilitas nomor dua,” kata Agus Artana.
Di samping tindakan awal, Agus Artana mengaku, TRC kecamatan juga akan bertanggungjawab dalam hal pelaporan ataupun pemetaan bencana di wilayah masing-masing. Tanggungjawab itu, diharapkan bisa meminimalisir pelaporan dari oknum yang mengaku sebagai orang dekat pejabat dan semacamnya yang meminta agar mendahulukan penanganan bencana di wilayahnya.
“Nanti camat yang mengkoordinir apa yang rusak dan mana yang urgent (darurat). Setiap terjadi bencana, kita pasti berusaha bantu. Tetapi jangan sampai yang tidak masuk kriteria urgent masuk penanganan prioritas,” tandas Agus Artana.
Agus Artana menambahkan, jika nantinya ada bantuan, terutama dari instansi-instansi pemerintah yang memerlukan pertanggungjawaban, juga bisa langsung dikoordinir TRC kecamatan. Selain mempermudah proses administrasi dari donatur, dengan pola tanggungjawab penerima bantuan di kecamatan itu, akan mempercepat distribusi bantuan kepada para korban terdampak bencana.
“SK pembentukan TRC kecamatan masih kita susun draftnya. Nanti juga akan kita undang lagi camat, kemudian juga dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), membahas hal-hal terkait seperti penganggaran, agar nantinya camat bisa melakukan kegiatan-kegiatan itu,” kata Agus Artana. 7 ode
“SK pembentukan TRC kecamatan masih kita susun draftnya. Nanti juga akan kita undang lagi camat, kemudian juga dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), membahas hal-hal terkait seperti penganggaran, agar nantinya camat bisa melakukan kegiatan-kegiatan itu,” kata Agus Artana. 7 ode
1
Komentar