nusabali

Tarif Penyeberangan Selat Lombok Naik

  • www.nusabali.com-tarif-penyeberangan-selat-lombok-naik

AMLAPURA, NusaBali - Tarif angkutan penyeberangan di Selat Lombok, dari Pelabuhan Padangbai - Pelabuhan Lembar, dan sebaliknya, naik 5 persen, sejak 3 Agustus 2023.

Hanya saja, daftar tarif penyeberangan baru belum turun. Hal itu dikatakan Manager PT ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Indonesia Ferry Padangbai Agusman.

"Karena tarif penyeberangan baru belum turun, sehingga belum bisa kami sosialisasikan," jelas Agusman, via telepon, Selasa (25/7). NusaBali yang menghubungi dari Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, dia mengaku masih di luar daerah.

Tarif penyeberangan di Selat Lombok akan naik dengan  mengacu SK Menteri Perhubungan RI Nomor : KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Pemberlakuan tarif baru sekitar seminggu lagi.

Salah seorang staf PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai,  mengatakan Manager PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai, sedang di luar daerah. "Saya kurang paham, mengenai rencana berlakunya tarif baru. Nanti konfirmasi saja sama pimpinan," jelasnya.

Petugas jaga tiket mengakui, tarif baru akan berlaku per 3 Agustus, hanya saja belum ada daftar tarif yang turun sehingga belum bisa tersosialisasikan. "Belum ada tarif baru yang turun, ini yang terpasang tarif lama yang masih berlaku," kata salah satu petugas.

Sesuai rilis dari Kementerian Perhubungan RI yang tersiar di media massa, alasan kenaikkan tarif penyeberangan di 29 penyeberangan, termasuk di Selat Lombok, antara lain, karena kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan upah minimum kabupaten/kota, inflasi, kenaikan kurs dollar, meningkatnya biaya perawatan, naiknya biaya operasional, dan yang lainnya.

Tarif lama yang masih berlaku, takni penumpang dewasa Rp 62.200, anak-anak Rp 5.900, kendaraan golongan I (sepeda gayung ) Rp 77.700, golongan II (sepeda motor) Rp 160.000, golongan III (motor besar) Rp 313.800, golongan IV (kendaraan penumpang) 1.127.300, golongan IV  kendaraan barang Rp 1.061.800, golongan V kendaraan penumpang Rp 2.144.200, kendaraan barang Rp 1.795.000, dan sebagainya.

Pantauan di lokasi, suasana di Pelabuhan Padangbai, relatif sepi, nyaris tidak ada antrean. Bahkan parkir di Pelabuhan Padangbai, tak terlihat ada kendaraan yang menunggu kapal.7k16

Komentar