Transaksi hingga Rp 100.000 Bebas Tarif QRIS
JAKARTA, NusaBali - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS segmen usaha mikro.
Tarif QRIS untuk pelaku usaha mikro akan diberlakukan berdasarkan nominal per transaksi progresif.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tarif QRIS diubah menjadi 0 persen atau gratis untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000. Sementara itu, tarif QRIS sebesar 0,3 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha untuk transaksi di atas Rp 100.000.
"Untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 dikenakan MDR 0 persen," ujar Perry, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Juli 2023, seperti dilansir kompas.com, Selasa (25/7).
Perry menyebutkan, kebijakan ini akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Bank sentral akan menunggu kesiapan sistem industri.
Lebih lanjut Perry menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif QRIS diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.
Pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100.000 dinilai sebagai langkah yang mendukung pelaku usaha kecil. "Ini adalah kebijakan akselerasi digitalisasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi, dan keuangan inklusi," ucap Perry.
Sebagai informasi, pada awal Juli lalu BI memutuskan untuk mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro. Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, kepada Kompas.com, pada Rabu (5/7/2023).
Pengenaan tarif itu mendapatkan penolakan dari para pelaku usaha kecil. Sejumlah pelaku usaha memutuskan untuk mengenakan biaya tambahan sebagai respons dari pengenaan biaya QRIS.
Bahkan, sejumlah pedagang mengimbau pembeli untuk melakukan transaksi dengan uang tunai atau cash. Sebab, berdasarkan peraturan BI, merchant tidak boleh mengenakan biaya MDR kepada konsumen. 7
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tarif QRIS diubah menjadi 0 persen atau gratis untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000. Sementara itu, tarif QRIS sebesar 0,3 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha untuk transaksi di atas Rp 100.000.
"Untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 dikenakan MDR 0 persen," ujar Perry, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Juli 2023, seperti dilansir kompas.com, Selasa (25/7).
Perry menyebutkan, kebijakan ini akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Bank sentral akan menunggu kesiapan sistem industri.
Lebih lanjut Perry menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif QRIS diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.
Pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100.000 dinilai sebagai langkah yang mendukung pelaku usaha kecil. "Ini adalah kebijakan akselerasi digitalisasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi, dan keuangan inklusi," ucap Perry.
Sebagai informasi, pada awal Juli lalu BI memutuskan untuk mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro. Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, kepada Kompas.com, pada Rabu (5/7/2023).
Pengenaan tarif itu mendapatkan penolakan dari para pelaku usaha kecil. Sejumlah pelaku usaha memutuskan untuk mengenakan biaya tambahan sebagai respons dari pengenaan biaya QRIS.
Bahkan, sejumlah pedagang mengimbau pembeli untuk melakukan transaksi dengan uang tunai atau cash. Sebab, berdasarkan peraturan BI, merchant tidak boleh mengenakan biaya MDR kepada konsumen. 7
1
Komentar