nusabali

Bupati Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung

Sepakati Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

  • www.nusabali.com-bupati-hadiri-penutupan-rapat-paripurna-dprd-badung

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Selasa (25/7).

Rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) serta rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan Nota Kesepahaman/Berita Acara.

Rapat paripuna dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta. Rapat juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Hadir pula Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan, pascadisetujui dan disepakatinya empat ranperda dan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 menjadi produk hukum dan dokumen anggaran definitif yang dituangkan dalam suatu nota kesepakatan, kini kesepakatan terhadap KUA-PPAS yang lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dengan disepakatinya KUA PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” ujar Bupati Giri Prasta.

Pihaknya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka percepatan transformasi ekonomi dan investasi daerah sebagai upaya mempertahankan stabilitas perekonomian dan daya saing daerah pasca pandemi Covid-19, yang secara bertahap pada tahun 2024 diharapkan menemukan titik cerah ke arah penguatan perekonomian Kabupaten Badung.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan tentu akan dijadikan pertimbangan utama kebijakan pendapatan dan belanja daerah, dalam menyempurnakan serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, agar lebih realistis, efektif dan efisien,” kata Bupati Giri Prasta.

“Berdasarkan KUA PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, empat ranperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah antara lain, ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, dan ranperda tentang Inovasi Daerah. @ ind

Komentar