Jaksa Kembali Tangkap Pelaku
Soal Pencabulan Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial AR, 23.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di kediaman orangtuanya, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin (24/7) dini hari.
Pelaku ditangkap usai sempat bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari dakwaan pada sidang putusan sela, Selasa (10/7) lalu. AR menjalani sidang di PN Singaraja. Dia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berumur 13 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Pihak keluarga korban pun memprotes pembebasan terdakwa.
"Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan dakwaan, pembelaan pelaku, dan hakim langsung membebaskan pelaku," kata salah satu kerabat korban, Muhyiddin.
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan menjelaskan, dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. "Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu," terangnya.
Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dibebaskan pada tahap awal persidangan. "Nah, sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan," paparnya.
Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu itu. Di antaranya, Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku.2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis. Rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, dan tidak memenuhi syarat jelas surat dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023. Penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya," ucapnya.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, terdakwa telah ditangkap kembali. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. "Kami sudah tangkap kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu," jelas Alit.
Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Jaksa telah melakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. "Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kami tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.7mzk
Pelaku ditangkap usai sempat bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari dakwaan pada sidang putusan sela, Selasa (10/7) lalu. AR menjalani sidang di PN Singaraja. Dia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berumur 13 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Pihak keluarga korban pun memprotes pembebasan terdakwa.
"Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan dakwaan, pembelaan pelaku, dan hakim langsung membebaskan pelaku," kata salah satu kerabat korban, Muhyiddin.
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan menjelaskan, dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. "Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu," terangnya.
Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dibebaskan pada tahap awal persidangan. "Nah, sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan," paparnya.
Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu itu. Di antaranya, Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku.2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis. Rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, dan tidak memenuhi syarat jelas surat dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023. Penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya," ucapnya.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, terdakwa telah ditangkap kembali. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. "Kami sudah tangkap kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu," jelas Alit.
Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Jaksa telah melakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. "Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kami tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.7mzk
Komentar