Buleleng Nihilkan Pajak Sarang Burung Walet
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng sejak beberapa tahun terakhir meniadakan target pajak sarang burung walet. Karena selain tidak ada target, juga tidak lagi ada produksi sarang walet.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Selasa (25/7) kemarin, menyebutkan keputusan untuk meniadakan target pajak sarang burung walet agar tidak memengaruhi realisasi pendapatan daerah. Peniadaan target pajak sarang burung walet ini sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19.
“Kami sudah cek ke lapangan, memang sudah tidak ada produksi lagi. Rumah-rumah yang dulu dipakai sarang burung walet masih ada. Tepi, rata-rata tidak ada pemeliharaan,’’ ungkap Sugiartha.
Menurutnya, sarang burung walet tidak lagi berproduksi karena sudah tidak ada permintaan dari luar. Produksi sarang burung walet ini sebelumnya dikenal sebagai usaha mahal dan salah satu produk ekspor Bali ke sejumlah negara di Asia. Namun, sejumlah pengusaha sarang burung walet tidak lagi memelihara rumah burung waletnya hingga dibiarkan terbengkalai.
Di sisi lain, meski sudah tidak memasang target setiap tahun, jenis pajak ini belum dihapuskan dari Peraturan Daerah (Perda). Sugiartha menyebutkan, pemerintah belum mau mengambil risiko untuk menyesuaikan perda karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Jelasnya, pajak ini belum dihapuskan dari perda. Karena, takutnya jika dihapus dan disesuaikan, dikemudian hari atau tahun depan atau mungkin bulan depan, usaha ini malah mencuat lagi. ‘’Karena itu, jenis pajak dibiarkan dulu sesuai aturan pusat di daerah ada 11 kewenangan pajak, salah satunya pajak sarang burung walet ini,” tegas mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.7k23
“Kami sudah cek ke lapangan, memang sudah tidak ada produksi lagi. Rumah-rumah yang dulu dipakai sarang burung walet masih ada. Tepi, rata-rata tidak ada pemeliharaan,’’ ungkap Sugiartha.
Menurutnya, sarang burung walet tidak lagi berproduksi karena sudah tidak ada permintaan dari luar. Produksi sarang burung walet ini sebelumnya dikenal sebagai usaha mahal dan salah satu produk ekspor Bali ke sejumlah negara di Asia. Namun, sejumlah pengusaha sarang burung walet tidak lagi memelihara rumah burung waletnya hingga dibiarkan terbengkalai.
Di sisi lain, meski sudah tidak memasang target setiap tahun, jenis pajak ini belum dihapuskan dari Peraturan Daerah (Perda). Sugiartha menyebutkan, pemerintah belum mau mengambil risiko untuk menyesuaikan perda karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Jelasnya, pajak ini belum dihapuskan dari perda. Karena, takutnya jika dihapus dan disesuaikan, dikemudian hari atau tahun depan atau mungkin bulan depan, usaha ini malah mencuat lagi. ‘’Karena itu, jenis pajak dibiarkan dulu sesuai aturan pusat di daerah ada 11 kewenangan pajak, salah satunya pajak sarang burung walet ini,” tegas mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.7k23
Komentar