Marak Akal-akalan Pindah KK Demi PPDB, Hanura: Aturan Zonasi Sekolah Perlu Dibenahi
SINGARAJA, NusaBali.com – Sistem zonasi yang diterapkan sejak tahun 2017 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah saatnya dilakukan evaluasi dan pembenahan.
Pasalnya, sistem zonasi ini kerap menimbulkan kontroversi dan dipenuhi akal-akalan agar memenuhi jarak tempat tinggal dan sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng, Gde Wisnaya Wisna, Rabu (26/7/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng, Gde Wisnaya Wisna, Rabu (26/7/2023).
“PPDB sudah selesai di tahun ajaran ini, tapi sudah saatnya pelaksanaan PPDB khususnya jalur zonasi dilakukan pembenahan dan kajian lagi,” kata sosok yang sebelumnya mengabdi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini.
Wisnaya menyebut jika regulasi jalur zonasi menimbulkan keluhan dari masyarakat. Karena itulah perlu evaluasi yang komprehensif mengingat adanya upaya pengelabuan dengan memindahkan domisili siswa agar berada di jarak sesuai zonasi.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB,” ujar Wisnaya.
Evaluasi ini bukan serta-merta menghapuskan zonasi, melainkan diperlukan perbaikan dan pengawasannya, termasuk mencegah kecurangan dari para orangtua yang ingin anaknya bisa masuk sekolah favorit.
"Kalau kecurangan numpang kartu keluarga (KK) itu kan bukan salahnya sistem, tapi pengawasannya yang tidak jalan," kata Wisnaya.
Sebelumnya Fraksi Hanura di DPRD Buleleng juga menyampaikan masalah PPDB ini dalam sidang paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 Kabupaten Buleleng pada Senin (24/7/2023).
“Setiap tahun PPDB selalu menimbulkan keresahan bagi orangtua calon siswa maupun bagi calon siswa. Dengan adanya jalur zonasi dalam sistem PPDB, maka banyak orangtua yang mengakali anaknya untuk pindah KK (Kartu Keluarga) ke alamat di sekitar lokasi sekolah yang akan dituju,” kata Juru Bicara Fraksi Hanura, Gede Arta Wijaya.
Akal-akalan ini dilakukan, sebut Arta Wijaya, agar sang anak dapat bersaing kedekatan alamat KK siswa ke alamat sekolah. Hal ini terjadi khususnya pada sekolah-sekolah yang favorit dan menjadi idaman calon siswa atau orangtua tersebut.
“Akibatnya justru anak-anak yang orangtuanya tinggal jauh yang lolos lewat jalur zonasi. Hal ini harus segera disikapi oleh Dinas Dukcapil agar berhati-hati dalam memproses permohonan perpindahan alamat siswa,” pinta Arta Wijaya.
Pada bagian lain Arta Wijaya juga mengingatkan jika pihak sekolah harus paham tentang tujuan ditetapkannya jalur zonasi tersebut.
Tujuannya, lanjut Arta Wijaya, adalah memeratakan akses pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghapus eksklusivitas, dan diskriminasi, dimana tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan non-favorit.
“Dengan tujuan baik seperti itu, maka untuk bisa mewujudkan tujuan, sekolah perlu tegas menolak siswa yang dititipkan di dalam kk orang lain, berilah kesempatan kepada siswa yang betul-betul beralamat asli di sekitar sekolah tersebut dan dalam satu kk dengan orangtuanya,” pesannya.
Sebelumnya, Warsito selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi penerapan zonasi dalam PPDB.
Warsito menyampaikan bahwa evaluasi yang komprehensif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai masalah regulasi dan penerapan sistem zonasi dalam PPDB.
Warsito mengemukakan bahwa selanjutnya Dinas Pendidikan sebaiknya menyampaikan sosialisasi mengenai PPDB lebih awal guna mencegah munculnya masalah dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.
"Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9, dan 12," ujar Warsito dalam siaran pers Jumat (21/7/2023).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy pun mengingatkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi dengan merencanakan dan memetakan jumlah kursi di sekolah negeri, enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Apabila sosialisasi mengenai pelaksanaan PPDB dilakukan lebih awal maka para orangtua dan calon siswa dapat lebih awal memperhitungkan pilihan sekolah yang bisa diambil.
Ia mencontohkan jumlah kursi saat PPDB SMP mendatang seharusnya sudah dapat dihitung berdasarkan jumlah siswa yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD di zona setempat.
"Paling tidak enam bulan sebelumnya. Tidak hanya mendadak karena intake-nya sudah jelas yang mau masuk SMP itu kan anak kelas 6 SD di zona itu yang harus diprioritaskan," ujar Muhadjir.
1
Komentar