Jokowi: Harga BBM dan Elpiji Tidak Naik
Setelah dikalkulasi, BBM bersubsidi dan elpiji tak mengalami perubahan harga setidaknya sampai bulan September 2017.
JAKARTA, NusaBali
Sempat ancang-ancang bakal dinaikkan per Juli 2017, Presiden Joko Widodo memastikan jika bulan depan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Dari hitung-hitungan kalkulasi terakhir kemarin, kita sudah memastikan bahwa pada bulan depan, bulan Juli, tidak ada kenaikan BBM, " jelas Presiden Jokowi dalam pembukaan Sidang Paripurna Kabinet, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/6).
Jokowi menyatakan sebelumnya memang pemerintah memperkirakan akan terjadi kenaikan BBM pada bulan depan. Namun setelah dikaji kembali, ternyata harga BBM masih bisa untuk tidak dinaikkan atau ditahan pada level harga saat ini. "Karena sebetulnya kalkulasi kita kemarin kelihatannya BBM akan naik. Tetapi setelah kita kalkulasi kembali, setelah kita hitung kembali, BBM bisa tidak kita naikkan, termasuk di dalamnya BBM dan gas," tandas dia.
Pemerintah telah menetapkan harga BBM jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan masih mengkaji penyesuaian harga BBM pada Juli 2017. Pemerintah kini tetap diberi kuasa mengatur harga BBM jenis premium penugasan dan solar bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, jika penyesuaian setiap tiga bulan, maka harga BBM baru akan ditetapkan pada Juli sampai September 2017.7
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:
1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter,sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
* Harga tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.
1
Komentar