Tiga Terdakwa KTP Aspal Divonis Berbeda
Terdakwa I Wayan Sunarno, Kadus Sekar Kangin, Sidakarya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara dua tenaga honorer Disdukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana divonis 2 tahun dan Nur Kasinayati divonis 1 tahun.
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang putusan pada Rabu (26/7) malam. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi sesuai perannya dalam perkara ini.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah ikut serta dalam penyuapan aparat pemerintah. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Meski dijerat pasal yang sama, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa I Wayan Sunarno yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Nur Kasinayati Marsudiono yang merupakan penghubung, juga bernasib mujur. Nur Kasinayati hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman paling berat diterima I Ketut Sudana yang juga merupakan tenaga honorer Kecamatan Denpasar Utara. Sudana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atau hanya turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Atas putusan ini, ketiga terdakwa dan JPU Catur Rianita menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwan dan JPU menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang juga jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang tuntutan pada Kamis (20/7) malam. Terdakwa Muhamad Zghaib dituntut 3 tahun sedangkan Kryinin Rodion dituntut 2,5 tahun penjara.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” bebernya.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
Tiga terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang putusan pada Rabu (26/7) malam. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi sesuai perannya dalam perkara ini.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah ikut serta dalam penyuapan aparat pemerintah. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Meski dijerat pasal yang sama, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa I Wayan Sunarno yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Nur Kasinayati Marsudiono yang merupakan penghubung, juga bernasib mujur. Nur Kasinayati hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman paling berat diterima I Ketut Sudana yang juga merupakan tenaga honorer Kecamatan Denpasar Utara. Sudana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atau hanya turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Atas putusan ini, ketiga terdakwa dan JPU Catur Rianita menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwan dan JPU menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang juga jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) menjalani sidang tuntutan pada Kamis (20/7) malam. Terdakwa Muhamad Zghaib dituntut 3 tahun sedangkan Kryinin Rodion dituntut 2,5 tahun penjara.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” bebernya.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. 7 rez
Komentar