Uang Pensiunan dan Pesangon Dibayar
Eks Karyawan Hotel Besakih Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Setelah kedua belah pihak sepakat, pihak hotel meminta pembayaran setiap tanggal 15 mulai Agustus tahun ini.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 21 orang eks karyawan Hotel Besakih, Sanur akhirnya bisa bernapas lega setelah uang pensiunan dari karyawan yang pensiun dan uang pesangon bagi karyawan yang diberhentikan dinyatakan sanggup dibayar pihak hotel. Uang pensiunan maupun pesangon dari puluhan eks karyawan sebesar Rp 2,2 miliar itu dinyatakan sanggup dibayar dengan cara dicicil selama 12 kali dalam setahun.
Meskipun uang yang menjadi hak itu harus diterima cicil selama setahun, mereka tetap lega dan senang. Pasalnya, sampai saat ini mereka sudah lelah memperjuangkan hak mereka ini sejak lama. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan melakukan pertemuan dengan pihak hotel namun tidak ada titik temu.
"Kita sudah melalui berbagai proses. Sebelum akhirnya memutuskan untuk diproses lewat jalur hukum kami lapor ke pengawas ketenagakerjaan Bali pada awal Juni 2023, namun tetap tidak ada titik temu. Akhirnya kami sepakat untuk tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kami dan kasus ini kami proses lewat jalur hukum," ungkap IGAAR Srikatrini, 70, yang selama bekerja di sana sebagai Asisten Sales Manager.
Dikatakannya, kasus ini dimulai sejak tahun 2012. Hingga tahun 2020 muncul pandemi Covid-19, banyak karyawan di PHK termasuk sebagian dari mereka. Melalui para penasehat hukum yang mereka tunjuk melakukan pertemuan di Hotel Besakih, Kamis (27/7) pagi.
Melalui penasehat hukum yang dikomandoi Jimmy Rade, Cristian Paju, Alex Tagu Kawi, dan Dami Japa, mereka mengajukan tiga opsi untuk pencairan dana pensiun dan pesangon tersebut. Pertama, pihak hotel bayar penuh dicicil dua kali. Kedua, dibayarkan sekali dipotong 5 persen. Ketiga, dibayar penuh dicicil 12 kali dengan jaminan pakai BG.
Dari tiga opsi itu, Nining selaku owner hotel yang kemarin didampingi HRD I Wayan Suliana, dan Accounting Made Suyasa tanpa bertele-tele langsung memilih opsi ketiga. Setelah kedua belah pihak sepakat, pihak hotel meminta pembayaran setiap tanggal 15 mulai Agustus tahun ini. "Saya sangat bersyukur karena sudah menemukan jalan keluar dari persoalan ini. Meskipun dicicil yang penting jelas daripada tidak dapat sama sekali," ungkap Srikatrini.
Sementara salah satu kuasa hukum Jimmy Rade mengaku senang setelah pihak hotel menyatakan kesanggupannya. Ke depan pihaknya terus mengawal sesuai kesepakatan ini. "Tadi pihak hotel dengan seyakin-yakinnya menyatakan kesanggupan untuk bayar. Saya berharap ke depan bisa direalisasikan," ungkap Jimmy.7 pol
Sebanyak 21 orang eks karyawan Hotel Besakih, Sanur akhirnya bisa bernapas lega setelah uang pensiunan dari karyawan yang pensiun dan uang pesangon bagi karyawan yang diberhentikan dinyatakan sanggup dibayar pihak hotel. Uang pensiunan maupun pesangon dari puluhan eks karyawan sebesar Rp 2,2 miliar itu dinyatakan sanggup dibayar dengan cara dicicil selama 12 kali dalam setahun.
Meskipun uang yang menjadi hak itu harus diterima cicil selama setahun, mereka tetap lega dan senang. Pasalnya, sampai saat ini mereka sudah lelah memperjuangkan hak mereka ini sejak lama. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan melakukan pertemuan dengan pihak hotel namun tidak ada titik temu.
"Kita sudah melalui berbagai proses. Sebelum akhirnya memutuskan untuk diproses lewat jalur hukum kami lapor ke pengawas ketenagakerjaan Bali pada awal Juni 2023, namun tetap tidak ada titik temu. Akhirnya kami sepakat untuk tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kami dan kasus ini kami proses lewat jalur hukum," ungkap IGAAR Srikatrini, 70, yang selama bekerja di sana sebagai Asisten Sales Manager.
Dikatakannya, kasus ini dimulai sejak tahun 2012. Hingga tahun 2020 muncul pandemi Covid-19, banyak karyawan di PHK termasuk sebagian dari mereka. Melalui para penasehat hukum yang mereka tunjuk melakukan pertemuan di Hotel Besakih, Kamis (27/7) pagi.
Melalui penasehat hukum yang dikomandoi Jimmy Rade, Cristian Paju, Alex Tagu Kawi, dan Dami Japa, mereka mengajukan tiga opsi untuk pencairan dana pensiun dan pesangon tersebut. Pertama, pihak hotel bayar penuh dicicil dua kali. Kedua, dibayarkan sekali dipotong 5 persen. Ketiga, dibayar penuh dicicil 12 kali dengan jaminan pakai BG.
Dari tiga opsi itu, Nining selaku owner hotel yang kemarin didampingi HRD I Wayan Suliana, dan Accounting Made Suyasa tanpa bertele-tele langsung memilih opsi ketiga. Setelah kedua belah pihak sepakat, pihak hotel meminta pembayaran setiap tanggal 15 mulai Agustus tahun ini. "Saya sangat bersyukur karena sudah menemukan jalan keluar dari persoalan ini. Meskipun dicicil yang penting jelas daripada tidak dapat sama sekali," ungkap Srikatrini.
Sementara salah satu kuasa hukum Jimmy Rade mengaku senang setelah pihak hotel menyatakan kesanggupannya. Ke depan pihaknya terus mengawal sesuai kesepakatan ini. "Tadi pihak hotel dengan seyakin-yakinnya menyatakan kesanggupan untuk bayar. Saya berharap ke depan bisa direalisasikan," ungkap Jimmy.7 pol
1
Komentar