Membandel, Iklan Rokok Ditertibkan
SEMARAPURA, NusaBali - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menurunkan iklan rokok di perbatasan Kelurahan Semarapura Kaja dengan Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (28/7) pagi.
Bupati turunkan iklan rokok karena membandel. “Dicabut di timur, pindah ke utara, dicabut di utara pindah ke perbatasan Kelurahan Semarapura Kaja-Desa Manduang,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati menegaskan kepada seluruh distributor dan suplier rokok untuk stop pasang iklan rokok di Klungkung. “Mohon pengertiannya,” pinta bupati. Kasat Pol PP, Dewa Suwarbawa mengatakan, penertiban 5 iklan rokok ini karena melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bupati Klungkung No 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi 'Dilarang memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung baik di dalam maupun di luar ruangan’.
Pemasangan iklan rokok diketahui setelah menerima laporan dari salah satu anggota yang kebetulan lewat di jalan Desa Manduang. “Kami turun dengan 10 orang anggota,” ujar Dewa Suwarbawa. Kabupaten Klungkung menjadi salah satu kabupaten/kota dari 11 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih oleh Kemenkes sebagai nominasi kabupaten/kota penerima ASA (ASEAN Smoke - free Award).
Akan dievaluasi oleh tim utusan ASEAN dari tanggal 8 sampai 11 Agustus 2023. “Ini pasti menjadi perhatian lebih serius bagi kami,” tegas Dewa Suwarbawa. 7 wan
1
Komentar