Tanpa Identitas, Penduduk Non Permanen Dipulangkan
Desa Pakraman Kota Tabanan melakukan penandatanganan pararem terkait krama tamiu (penduduk pendatang) dan penduduk non permanen di rumah jabatan Wakil Bupati Tabanan, Kamis (22/6).
Desa Pakraman Kota Tabanan Sahkan Pararem
TABANAN, NusaBali
Jika krama tamiu dan penduduk non permanent yang tinggal di wewidangan (wilayah) Desa Pakraman Kota Tabanan tidak mengincahkan pararem ini, maka penduduk tanpa identitas akan dipulangkan ke tempat asalnya.
Wakil Ketua Bendesa Pakraman Kota Tabanan, I Wayan Wiguna Negara mengatakan, pararem yang dibuat bukan merupakan aturan baru, melainkan sudah ada sejak dulu. Hanya saja Desa Pakraman Kota Tabanan memperbaharui agar bersinergi dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2015. Penandatanganan pararem ini dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kasat Intel Polres Tabanan Ni Komang Sri Subakti, Camat Tabanan I Putu Arya Suta, dan prajuru Desa Pakraman Kota Tabanan.
Wiguna Negara menjelaskan, penandatanganan pararem ini agar segera bisa disosilisikan kepada penduduk non permanen di Desa Pakraman Kota Tabanan. Ini merupakan langkah mencegah penduduk non permanen menggunakan identitas bodong. Sekaligus langkah penertiban administrasi kependudukan. Ditegaskan, penduduk non permanen harus melenkapi diri dengan KTP, kartu keluarga, surat pindah ataupun surat tugas.
Jika pada saat isidak tidak bisa menunjukkan identitas diri, maka penduduk non permanen itu akan dipulangkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Aturan ini dibuat untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman,” tambah Wiguna Negara. Dijelaskan, pada pararem ini tidak ada denda bagi penduduk non permanen.
Sebaliknya denda berlaku bagi pemilik kos ataupun pemilik rumah jika ada penduduk non parmanen tidak dilaporkan maka didenda Rp 100 ribu. “Bukan dendanya kami cari, tetapi tertib administrasi. Jangan sampai ada identitas bodong,” tegas Wiguna Negara.Setelah ditandatangani, pararem ini akan disosialisasikan pada tanggal 28 Juni kepada penghuni kos-kosan serta masyarakat yang ada di wewidangan Desa Pakraman Kota Tabanan.
Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi prajuru Desa pakraman serta Desa Dajan Peken, Desa Dauh Peken, Desa Delod, kepolisian serta Camat Tabanan atas langkah tepat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman. Dikatakan, penduduk non permanen di Kecamatan Tabanan yang berjumlah sekitar 1.500 orang ada belum terdata. Pararem ini diharapkan berjalan dengan baik. Desa Pakraman Kota Tabanan yang dijadikan pilot project pembuatan pararem non permanen akan berimbas ke desa lainnya di Kecamatan Baturiti, Kediri, dan Kerambitan yang banyak penduduk non permanennya. *d
TABANAN, NusaBali
Jika krama tamiu dan penduduk non permanent yang tinggal di wewidangan (wilayah) Desa Pakraman Kota Tabanan tidak mengincahkan pararem ini, maka penduduk tanpa identitas akan dipulangkan ke tempat asalnya.
Wakil Ketua Bendesa Pakraman Kota Tabanan, I Wayan Wiguna Negara mengatakan, pararem yang dibuat bukan merupakan aturan baru, melainkan sudah ada sejak dulu. Hanya saja Desa Pakraman Kota Tabanan memperbaharui agar bersinergi dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2015. Penandatanganan pararem ini dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kasat Intel Polres Tabanan Ni Komang Sri Subakti, Camat Tabanan I Putu Arya Suta, dan prajuru Desa Pakraman Kota Tabanan.
Wiguna Negara menjelaskan, penandatanganan pararem ini agar segera bisa disosilisikan kepada penduduk non permanen di Desa Pakraman Kota Tabanan. Ini merupakan langkah mencegah penduduk non permanen menggunakan identitas bodong. Sekaligus langkah penertiban administrasi kependudukan. Ditegaskan, penduduk non permanen harus melenkapi diri dengan KTP, kartu keluarga, surat pindah ataupun surat tugas.
Jika pada saat isidak tidak bisa menunjukkan identitas diri, maka penduduk non permanen itu akan dipulangkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Aturan ini dibuat untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman,” tambah Wiguna Negara. Dijelaskan, pada pararem ini tidak ada denda bagi penduduk non permanen.
Sebaliknya denda berlaku bagi pemilik kos ataupun pemilik rumah jika ada penduduk non parmanen tidak dilaporkan maka didenda Rp 100 ribu. “Bukan dendanya kami cari, tetapi tertib administrasi. Jangan sampai ada identitas bodong,” tegas Wiguna Negara.Setelah ditandatangani, pararem ini akan disosialisasikan pada tanggal 28 Juni kepada penghuni kos-kosan serta masyarakat yang ada di wewidangan Desa Pakraman Kota Tabanan.
Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi prajuru Desa pakraman serta Desa Dajan Peken, Desa Dauh Peken, Desa Delod, kepolisian serta Camat Tabanan atas langkah tepat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman. Dikatakan, penduduk non permanen di Kecamatan Tabanan yang berjumlah sekitar 1.500 orang ada belum terdata. Pararem ini diharapkan berjalan dengan baik. Desa Pakraman Kota Tabanan yang dijadikan pilot project pembuatan pararem non permanen akan berimbas ke desa lainnya di Kecamatan Baturiti, Kediri, dan Kerambitan yang banyak penduduk non permanennya. *d
1
Komentar