Petani Pengepul Togel Ditangkap
TABANAN, NusaBali - Judi online yang dijalankan I Nengah Sutanta, 51, terendus. Polres Tabanan pun menangkap pria asal Banjar Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
"Kami mendapatkan informasi adanya kegiatan perjudian berupa penjualan nomor togel di seputaran Desa Padangan, Kecamatan Pupuan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya," ujar AKBP Leo, Jumat (28/7).
Pelaku menjual nomor togel dan memasangkannya ke website judi online. Modus operandi tersangka adalah dengan menjual nomor togel dan kemudian memasangkannya ke website judi online. "Jadi tersangka ini sebagai pengepul. Dia menjual nomor togel kemudian memasangkannya ke salah satu website judi online," tegasnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, dua buah pulpen, satu buah buku tabungan dan beberapa bukti transferan. "Kita tetap masih lakukan pendalaman kasus," tegas Kapolres.
Dia melanjutkan mengenai berapa harga yang dikenakan tersangka kepada para pemasang dan berapa omset yang didapatkan dalam bisnis judi online ini masih dalam pihak pendalaman dari kepolisian. "Pelaku sudah melakukan bisnis ini selama tiga bulan," tambahnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. 7des
Komentar