Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Administrasi Bunga dan Denda Pajak
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan yang berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir 31 Agustus 2023 ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat atau wajib pajak yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jumat (28/7), mengatakan pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Guna mendukung geliat perekonomian dan pemenuhan kewajiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi, dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.
Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan. Yakni pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 – 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.
Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir dihapuskan.
Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakuan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.
“Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang telah berlaku per 1 April sampai dengan 31 Agustus 2023,” jelas Eddy Mulya.
Dikatakan Eddy Mulya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini karena rentang waktu kebijakan yang relatif singkat. 7 mis
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jumat (28/7), mengatakan pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Guna mendukung geliat perekonomian dan pemenuhan kewajiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi, dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.
Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan. Yakni pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 – 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.
Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir dihapuskan.
Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakuan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.
“Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang telah berlaku per 1 April sampai dengan 31 Agustus 2023,” jelas Eddy Mulya.
Dikatakan Eddy Mulya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini karena rentang waktu kebijakan yang relatif singkat. 7 mis
1
Komentar