Polisi Mulai Periksa Saksi-saksi
Penutupan Akses Jalan Menuju Vila di Tibubeneng, Kuta Utara
MANGUPURA, NusaBali - Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan tindak premanisme yang dilaporkan salah satu pemilik vila di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Untuk perbuatan kekerasan tidak ada, nanti saya cek ke kasat lagi,” ujar AKBP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/7) malam.
Informasi lainnya menyebutkan penyidik sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang merupakan pemilik vila yang akses jalannya ditutup. Penyidik juga kabarnya akan segera memanggil terlapor berinisial, LT, yang menembok akses jalan pemilik vila lainnya.
Laporan ke Polres Badung terkait dugaan pemerasan dan premanisme ini berawal dari aksi penutupan jalan menuju beberapa vila di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara. Agus Sujoko dari Kantor Hukum ARJK selaku kuasa hukum salah seorang pemilik vila di lokasi mengatakan penutupan dilakukan dengan menembok jalan setinggi 1 meter dengan batako. “Disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda, ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra, kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,”ujar Agus Sujoko.
Ditegaskan, tindakan oknum tersebut telah merugikan secara materiil maupun imateriil bagi korban. Tindakan pelaku itu bisa merusak citra pariwisata khususnya Badung yang mulai bangkit pasca pandemi. “Bayangkan, ini terjadi di kampung turis. Kalau turis itu bercerita menulis terus beredar di negaranya apa jadinya?, percuma negara kita pejabat kita promosi kemana mana untuk datangkan turis sebagai devisa negara terbesar,” sebut Agus Sujoko. 7 rez
Informasi lainnya menyebutkan penyidik sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang merupakan pemilik vila yang akses jalannya ditutup. Penyidik juga kabarnya akan segera memanggil terlapor berinisial, LT, yang menembok akses jalan pemilik vila lainnya.
Laporan ke Polres Badung terkait dugaan pemerasan dan premanisme ini berawal dari aksi penutupan jalan menuju beberapa vila di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara. Agus Sujoko dari Kantor Hukum ARJK selaku kuasa hukum salah seorang pemilik vila di lokasi mengatakan penutupan dilakukan dengan menembok jalan setinggi 1 meter dengan batako. “Disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda, ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra, kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,”ujar Agus Sujoko.
Ditegaskan, tindakan oknum tersebut telah merugikan secara materiil maupun imateriil bagi korban. Tindakan pelaku itu bisa merusak citra pariwisata khususnya Badung yang mulai bangkit pasca pandemi. “Bayangkan, ini terjadi di kampung turis. Kalau turis itu bercerita menulis terus beredar di negaranya apa jadinya?, percuma negara kita pejabat kita promosi kemana mana untuk datangkan turis sebagai devisa negara terbesar,” sebut Agus Sujoko. 7 rez
1
Komentar