nusabali

Pengurus FKKPBM Bali Dikukuhkan

Diminta Netral, Tidak Berpolitik Praktis

  • www.nusabali.com-pengurus-fkkpbm-bali-dikukuhkan

DENPASAR, NusaBali - Pengurus Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) periode 2022-2026 dikukuhkan.

Pengukuhan pengurus organisasi kemasyarakatan yang terbilang baru ini dilakukan oleh Ketua FKKPBM Mayor Jenderal TNI (Purn) Heros Paduppai di Gedung Yayasan Pembangunan Sanur, Jalan Danau Buyan III Nomor 2, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/7) pagi. Jajaran FKKPBM diminta netral dan tidak berpolitik praktis.

"FKKPBM ini senantiasa harus bergandeng tangan, bersinergi dengan organisasi lainnya dan pemerintah daerah. Jangan merasa hebat dan pintar sendiri, tetapi harus erat dengan semua komponen bangsa," ungkap Heros Paduppai usai acara pengukuhan kemarin.

Dia mengatakan FKKPBM adalah organisasi massa yang mandiri. Bukan organisasi sayap partai politik atau underbow dari ormas lainnya. Seluruh anggota dari organisasi ini harus netral dalam situasi politik. Para Ketua DPD beserta pengurus di seluruh daerah di Indonesia diminta untuk tidak memanfaatkan organisasi yang baru dibentuk tahun 2016 ini untuk kepentingan politik.

"FKKPBM ini tidak berpolitik. FKKPBM ini harus netral dalam dunia berpolitik. Kalau melanggar maka dipecat. Namun demikian sebagai anak bangsa dan sebagai individu FKKPBM harus mengerti politik karena itu adalah hak. Harus pengerti dan jangan buta politik," pungkasnya.

Sementara Ketua FKKPBM Bali Ida Bagus Ketut Kiana mengatakan, pengukuhan pengurus ini baru bisa dilaksanakan setelah semua pengurusan administrasi pembentukan ormas baru rampung. Setelah dikukuhkan dia meminta seluruh anggotanya untuk patuh dengan aturan yang telah ditetapkan organisasi.  "Pengukuhan ini setelah melewati proses panjang dan melelahkan. FKKPBM harus ksatria dan bernuansa baret merah Kopassus. Anggota FKKPBM wajib menjaga empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Empat pilar kebangsaan itu sudah harga mati. Tidak bisa diganggu gugat lagi," ujar Gus Kiana. N pol

Komentar