9 Tower Bodong Belum Dibongkar
MANGUPURA, NusaBali - Pembongkaran tower bodong tahap III masih terus dilakukan. Dari 40 tower yang ditarget, 31 di antaranya sudah dibongkar.
Sisanya ada sembilan tower yang masih dalam proses pembongkaran.
“Secara umum pengerjaan sudah hampir selesai. Jadi dari 40 menawa atau tower yang kita akan bongkar untuk tahap III, sudah 31 tower yang tuntas dan 9 lagi ditunda sementara,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara, Senin (31/7).
Suryanegara menjelaskan, sembilan tower bodong yang belum dibongkar karena beberapa alasan. Dikatakan, tujuh tower ditunda pembongkarannya karena berdasar putusan sela PTUN, satu tower karena ada salah subjek, dan satu tower lagi pembongkarannya ditunda lantaran status tower tersebut. “Ada pengakuan kepemilikan yang berbeda, sehingga ini kita tunda dahulu,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Walau begitu, dia memastikan jika seluruh pemasalahan sudah selesai, maka dipastikan sembilan tower itu akan dieksekusi sesuai instruksi bupati.
Untuk diketahui, pembongkaran tower bodong di Gumi Keris diawali sejak April 2023. Pada tahap I sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Puluhan tower yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung kembali melakukan eksekusi tower bodong tahap II. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Total ada 31 tower bodong, di mana sebagian besar monopole. 7 ind
“Secara umum pengerjaan sudah hampir selesai. Jadi dari 40 menawa atau tower yang kita akan bongkar untuk tahap III, sudah 31 tower yang tuntas dan 9 lagi ditunda sementara,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara, Senin (31/7).
Suryanegara menjelaskan, sembilan tower bodong yang belum dibongkar karena beberapa alasan. Dikatakan, tujuh tower ditunda pembongkarannya karena berdasar putusan sela PTUN, satu tower karena ada salah subjek, dan satu tower lagi pembongkarannya ditunda lantaran status tower tersebut. “Ada pengakuan kepemilikan yang berbeda, sehingga ini kita tunda dahulu,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Walau begitu, dia memastikan jika seluruh pemasalahan sudah selesai, maka dipastikan sembilan tower itu akan dieksekusi sesuai instruksi bupati.
Untuk diketahui, pembongkaran tower bodong di Gumi Keris diawali sejak April 2023. Pada tahap I sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Puluhan tower yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung kembali melakukan eksekusi tower bodong tahap II. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Total ada 31 tower bodong, di mana sebagian besar monopole. 7 ind
1
Komentar