Pedagang Tempati Ruko Pasar Kayuambua
BANGLI, NusaBali - Pasar Kayuambua di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, mulai difungsikan setelah direvitalisasi oleh Pemkab Bangli. Para pedagang setempat mulai menempati sejumlah ruko (rumah toko) di pasar tersebut.
Untuk diketahui, proses revitalisasi toko pasar tersebut sudah rampung pada akhir tahun 2022.
Para pedagang baru bisa memanfaatkan ruko tersebut setelah SK Bupati Bangli. SK ini terkait penetapan besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan ruko Pasar Kayuambua, turun per 14 Juli 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Bangli) I Wayan Gunawan mengatakan untuk menentukan harga sewa ruko tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. Selanjutnya, diperlukan waktu untuk penetapan harga sewa dengan cara penghitungan oleh KPKNL hingga SK Bupati terbit.
SK Bupati Bangli Nomor : 032/583/2023 tentang Penetapan Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Ruko Pasar Kayuambua. Dalam SK dengan pengguna barang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli, diatur untuk besaran harga sewa barang dimaksud. Besaran sewa tergantung dari lokasi/blok dan luas bangunan. Misal, ruko di Blok I dengan harga sewa Rp 17.654.000 per tahun, di Blok II Rp 20.754.000 per tahun, dan Blok VI Rp 24.039.000 per tahun. "Total ruko di Pasar Kayuambua sebanyak 27 unit dibagi menjadi enam blok," jelasnya, Senin (31/7).
Menurut Wayan Gunawan, pedagang yang sudah membayar sewa sudah mulai tempati ruko dan sudah beroperasi. Sedangkan bagi yang belum bayar sewa jelas belum bisa menggunakan ruko tersebut.
Disebutkan, penerapan sistem sewa ruko ini nantinya juga akan diberlakukan di Pasar Singamandawa, Kintamani. Untuk besaran harga sewa ruko Pasar Singamandawa menunggu penghitungan pihak KPKNL Singaraja.
"Penetapan harga sewa ruko Pasar Singamandawa sedang berproses. Jika pembangunan pasar ini rampung, maka langsung bisa disewakan,” jelas Wayan Gunawan. 7esa
1
Komentar