Kasus Adu Jotos antar Kader Golkar Klungkung Bergulir
SEMARAPURA, NusaBali - Kasus adu jotos antara Sekretaris DPD II Golkar Klungkung, Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida alias Dewa Wiwin, 36, dengan sesama kader Golkar yang juga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Dapil Kecamatan Banjarangkan, Nyoman Wiryanto, di Kantor Sekretariat DPD II Golkar Klungkung, Senin (10/7) lalu terus bergulir.
Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka.
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan, perkembangan kasus sedang dilakukan proses penyidikan, para saksi sudah diambil keterangan tinggal menunggu keterangan ahli hukum pidana. "Setelah keterangan ahli didapatkan kemudian dilakukan gelar perkara, maka baru penetapan tersangka," ujar Kapolres Sadiarta, Senin (31/7).
Menurut dia, barang bukti yang sudah diamankan yaitu hasil visum, karena peristiwa ini tidak ada menggunakan alat alias dengan tangan kosong. Sementara barang bukti yang diamankan di TKP tidak dalam bentuk benda. "Kami sudah periksa 8 saksi," ujarnya.
Kata Kapolres Sadiarta, untuk bukti pelaporan yang pertama lebih lengkap visumnya. Untuk kasus adu jotos ini, menurut Kapolres kedua pihak diperlakukan sama. "Kami harus memberikan pelayanan yang sama. Penyidik kita di sini bersikap independen," ujar Kapolres Sadiarta.
Menurut Kapolres Sadiarta, apabila nanti ada perdamaian yang disepakati kedua pihak, tanpa tekanan dari pihak manapun, maka bisa ditempuh jalur RJ (restorative justice). "Sejauh ini kami belum ada menerima permintaan damai dari kedua belah pihak," ujar Kapolres Sadiarta. wan
1
Komentar