Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian yakni perempuan berinisial MEM, 76, asal Australia dan laki-laki yang bernisial KN, 33, asal Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (2/8/2023). Sugito menambahkan keduanya dideportasi di hari yang sama dengan waktu yang berbeda.
“Pada Rabu (2/8/2023), dua WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” jelas Sugito pada Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut ia jelaskan, MEM dideportasi setelah overstay selama 60 hari dari izin tinggal yang dikantonginya. MEM diinformasikan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023. Sehingga ia dianggap melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, pendeportasian terhadap KN, ungkap Sugito diakibatkan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.
“KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023,” ungkapnya.
Sugito menerangkan, jika KN dianggap melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, MEM dan KN dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito. *ris
“Pada Rabu (2/8/2023), dua WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” jelas Sugito pada Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut ia jelaskan, MEM dideportasi setelah overstay selama 60 hari dari izin tinggal yang dikantonginya. MEM diinformasikan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023. Sehingga ia dianggap melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, pendeportasian terhadap KN, ungkap Sugito diakibatkan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.
“KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023,” ungkapnya.
Sugito menerangkan, jika KN dianggap melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, MEM dan KN dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito. *ris
1
Komentar