Jenasah Dikubur di Setra Kesimpar
Narapidana Gantung Diri di Lapas Kerobokan
Almarhum menjadi narapidana karena membunuh mantan istrinya tahun 2020. Dia kena hukuman penjara empat tahun.
AMLAPURA, NusaBali
Napi I Ketut Gede Ariasta, 27, asal Banjar Kesimpar Kawan, Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem, meninggal dengan gantung diri di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (27/7) pukul 21.00 Wita. Pihak keluarga korban menguburkan jenazah tersebut di Setra Desa Adat Kesimpar, Banjar Kesimpar Kawan, Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Wraspati Umanis Dunggulan, Kamis (3/8) pukul 15.00 Wita.
Sempat ada kecurigaan bahwa napi I Ketut Gede Ariasta meninggal tidak wajar. Oleh karena itu, Bendesa Adat Kesimpar I Wayan Kari Subali terjun langsung ke Setra Desa Adat Kesimpar untuk menghadiri penguburan jenasah itu. Hadir, Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Wayan Gede Wirya, Perbekel Kesimpar I Gede Intaran, Perbekel Ababi I Wayan Siki, Kelian Banjar Adat Kesimpar Kawan I Ketut Dogan, dan segenap tokoh masyarakat.
Sebelumnya, salah seorang tokoh asal Karangasem, I Wayan Kari Subali mempertanyakan kronologis meninggalnya seorang napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Dia mengharapkan agar hal itu diklarifikasi dengan harapan di kemudian hari tidak menimbulkan tandatanya.
"Apakah korban ini meninggal karena gantung diri, mesti ada buktinya. Kita lihat saja fisik jenazahnya. Apakah prosedur penanganannya saat di TKP sudah benar, mesti ada tembusan surat penanganan," jelas Kari Subali yang anggota DPRD Bali Dapil Karangasem dari NasDem itu.
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Wayan Gede Wirya lebih banyak memberikan pemahaman terkait dugaan itu. "Sebaiknya, kita panggil saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian agar tidak berprasangka yang bukan-bukan," pintanya.
Selanjutnya, pihak Desa Adat Kesimpar bersama petugas Polres Karangasem memanggil adik ipar korban I Wayan Santika,41, selaku pelapor. Dia juga menerima surat terkait penanganan terjadinya korban gantung diri.
I Wayan Santika mengaku sempat dua kali menerima telepon perihal meningalnya I Ketut Gede Ariasta. "Setiba saya di Lapas, jenazah telah masuk freezer. Saya tidak dapat kesempatan melihat," kata I Wayan Santika.
Selanjutnya, kata dia, menerima surat penanganan kasus gantung diri dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Surat dengan tandatangan Kasi Binadik Wayan Arya Budi Artawan dan yang menerima langsung Santika sendiri.
Begitu juga surat dari kepolisian Polres Badung yang menangani olah TKP, tertera nama I Wayan Santika sebagai pelapor. Laporan diterima Bripka I Gede Putra Arta, dan surat serah terima jenazah. Santika kemudian memperlihatkan semua surat-surat tersebut. Berdasarkan surat-surat itu, Kasat Binmas Polres AKP I Wayan Gede Wirya menegaskan, bahwa penanganan gantung diri telah sesuai prosedur. "Penanganannya sudah benar," kata AKP I Wayan Gede Wirya.
Bendesa Adat Kesimpar I Wayan Kari Subali juga menerima kenyataan itu. "Ya, kalau sudah begitu, penanganannya sudah benar," jelas I Wayan Kari Subali.
Saat memandikan jenazah, pihak petugas Polres dan Desa Adat Kesimpar bersama-sama menyaksikan fisik jenazah, dai tubuh jenazah meninggalkan bekas luka jerat di leher, sesuai dengan ciri-ciri meninggal karena gantung diri. Sehingga kesimpulannya, korban meninggal murni karena gantung diri.
Menurut Kari Subali, almarhum menjadi narapidana karena membunuh mantan istrinya tahun 2020. Dia kena hukuman penjara empat tahun. Jelang bebas, korban nekat gantung diri. Almarhum, meninggalkan dua anak-anak, yakni Putu Gilang,7, kelas II SDN 8 Ababi, Kecamatan Abang dan Kadek Galpin,5, PAUD Kumara Yasa, Desa Ababi.7k16
1
Komentar