DPO Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Ditangkap di Pelabuhan Benoa
DENPASAR, NusaBali - Hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur tersangka kasus pembunuhan Ama Ngailu alias Ama diringkus aparat Polsek Kawasan Laut Benoa, Senin (31/7) pukul 23.00 Wita.
Buronan kasus pembunuhan yang hampir setahun terakhir tinggal berpindah-pindah tempat tersebut coba kabur ke Bali untuk sembunyi dari kejaran aparat.
Ternyata Bali bukan tempat yang aman bagi terduga pembunuh tersebut. Tersangka asal Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT itu diringkus aparat sebelum turun dari atas Kapal KM Binaiya di Dermaga Timur, Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan.
"Tersangka merupakan DPO Polres Sumba Barat, NTT. Dia ditetapkan tersangka kasus pembunuhan tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat tanggal 11 Oktober 2022. Usai menghabisi korban tersangka kabur dan tinggal berpindah-pindah. Datang ke Bali juga dalam rangka sembunyi dari kejara polisi," ungkap Kapolsek Kawasan Laut Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto, Kamis (3/8).
Penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan itu dilakukan oleh aparat Polsek Kawasan Laut Benoa setelah menerima laporan dari Pelni Cabang Denpasar sesaat sebelum KM Binaiya sandar di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa. Menerima laporkan tersebut polisi melakukan pengecekan dan ternyata benar tersangka dinyatakan sebagai DPO mulai tanggal 9 November 2022 sesuai daftar DPO Nomor DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.
Selanjutnya polisi melakukan screening terhadap seluruh penumpang setelah KM Binaiya sandar hingga akhirnya tersangka dengan rambut dicat warna pirang itu ditangkap. Setelah dilakukan interogasi singkat di pelabuhan tersebut tersangka dikeler ke Mapolsek Kawasan Laut Benoa untuk diinterogasi mendalam dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk memulangkan tersangka guna diproses hukum.
"Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kompol Tri Joko Widiyanto. 7 pol
Ternyata Bali bukan tempat yang aman bagi terduga pembunuh tersebut. Tersangka asal Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT itu diringkus aparat sebelum turun dari atas Kapal KM Binaiya di Dermaga Timur, Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan.
"Tersangka merupakan DPO Polres Sumba Barat, NTT. Dia ditetapkan tersangka kasus pembunuhan tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat tanggal 11 Oktober 2022. Usai menghabisi korban tersangka kabur dan tinggal berpindah-pindah. Datang ke Bali juga dalam rangka sembunyi dari kejara polisi," ungkap Kapolsek Kawasan Laut Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto, Kamis (3/8).
Penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan itu dilakukan oleh aparat Polsek Kawasan Laut Benoa setelah menerima laporan dari Pelni Cabang Denpasar sesaat sebelum KM Binaiya sandar di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa. Menerima laporkan tersebut polisi melakukan pengecekan dan ternyata benar tersangka dinyatakan sebagai DPO mulai tanggal 9 November 2022 sesuai daftar DPO Nomor DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.
Selanjutnya polisi melakukan screening terhadap seluruh penumpang setelah KM Binaiya sandar hingga akhirnya tersangka dengan rambut dicat warna pirang itu ditangkap. Setelah dilakukan interogasi singkat di pelabuhan tersebut tersangka dikeler ke Mapolsek Kawasan Laut Benoa untuk diinterogasi mendalam dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk memulangkan tersangka guna diproses hukum.
"Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kompol Tri Joko Widiyanto. 7 pol
1
Komentar