Warga Keluhkan Pungli di Kaldera Batur
Seorang warga Sanur, Denpasar, diduga kena pungli Rp 700 ribu saat syuting video di kawasan Kaldera Gunung Batur. Pungutan ratusan ribu itu tanpa disertai tanda terima.
BANGLI, NusaBali
Kadek Armita, warga asal Sanur, Denpasar Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungli di kawasan Kaldera Gunung Batur. Sebab Armita yang melakukan syuting dan pemotretan di tempat tersebut, pada Senin (28/12) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, sempat dimintai uang hingga jutaan rupiah oleh oknum yang mengaku dari Himpunan Pemandu Kawasan Caldera (HPKC). Untuk mengungkapkan kekesalannya, Armita berceloteh di media sosial (facebook).
Kadek Armita saat dihubungi awak media, mengaku saat dirinya bersama 12 orang temannya melakukan syuting, tiba-tiba didatangi oleh dua orang warga yang mengaku sebagai pemandu wisata setempat .
“Ketika kami melakukan beberapa kali take pada objek kawasan Kaldera Gunung Batur, oknum warga tersebut menanyakan apakah kami ada dari pihak aparat atau tidak. Kemudian kami mengaku sebagai masyarakat biasa mau syuting video klip,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12).
Sesuai pengakuannya, kemudian oknum tersebut menyodorkan buku yang berisi sejumlah tarif yang harus dibayar kalau ingin melakukan syuting di kawasan tersebut. Adapun tarif yang ditawarkan nilainya bervariasi mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.
Namun, saat itu dia hanya ditawari Rp 1 juta. Setelah melakukan nego, akhirnya deal Rp 700 ribu. Akan tetapi dirinya tidak mendapat kwitansi maupun bukti pembayaran lainnya. “Saya sejatinya tidak mempersoalkan ada pungutan ketika mengabadikan momen di objek wisata. Jika memang pungutan itu resmi, kami berharap ke depannya dapat dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran,” pintanya.
Diceritakannya, setelah membayar Rp 700 ribu, dirinya sempat meminta oknum pemandu itu untuk mengantarnya syuting ke beberapa lokasi lainnya. Akan tetapi pemandu itu hanya mengantar ke satu lokasi dan langsung pergi begitu saja. Padahal semestinya, seorang pemandu wisata siap mengantar dan memberikan petunjuk dalam perjalanan.
“Oknum tersebut mengaku kalau pungutan tersebut juga digunakan untuk menangani sampah di kawasan Kaldera, yang rutin dilakukan setiap hari Kamis. Hanya saja saya masih melihat ada tumpukan sampah di sejumlah titik,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa, menjelaskan, pungutan terhadap sejumlah aktivitas di kawasan Gunung Batur, memang ada dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. “Sesuai aturan itu, mengenai besarnya tarif untuk pengambilan video komersil per paketnya sebesar Rp 10 juta, sementara handycam per paketnya Rp 1 juta dan foto Rp 250 ribu (pre wed),” ujarnya, seraya menegaskan jika wisatawan yang mengambil foto hanya menggunakan kamera biasa maupun handphone tentu dimaklumi.
Ke depannya pihaknya bakal melakukan penertiban. Siapa pun yang melakukan syuting untuk tujuan komersil mereka harus mengantogi izin dulu dari BKSDA Bali. Sementara mengenai pungutan sebesar Rp 700 ribu yang dikenakan oknum warga tersebut pihaknya menegaskan bahwa hal itu pungutan ilegal. “Sebab uang pungutan tersebut tidak ada masuk ke kas negara,” tegasnya. 7 w
Komentar