Jaksa Siapkan Berkas Dakwaan Dosen Cabul
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menjerat mantan dosen berinisial PAA, 33, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Buleleng beberapa waktu lalu ini, bakal segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah menyiapkan berkas dakwaan perkara itu.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Kamis (27/7) lalu. Sehingga tersangka PAA bersama barang bukti kini telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada Senin (31/7).
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tengah menyiapkan berkas administrasi dan dakwaan. Jika sudah rampung, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan. "Dalam waktu minggu ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Alit, Jumat (4/8).
Adapun penahanan terhadap tersangka PAA dilakukan di Lapas Kelas IIB Singaraja. "Tersangka masih dititip di LP. "Untuk pasal yang disangkakan, nanti akan kami sampaikan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, yang jelas menyangkut perbuatan tersangka," jelas Alit.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan mantan dosen berinisial PPA sebagai tersangka. PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswinya yang sedang meminta bimbingan di kos korban.
Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban. Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. Korban lalu melapor ke Polres Buleleng. PAA lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 7mzk
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Kamis (27/7) lalu. Sehingga tersangka PAA bersama barang bukti kini telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada Senin (31/7).
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tengah menyiapkan berkas administrasi dan dakwaan. Jika sudah rampung, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan. "Dalam waktu minggu ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Alit, Jumat (4/8).
Adapun penahanan terhadap tersangka PAA dilakukan di Lapas Kelas IIB Singaraja. "Tersangka masih dititip di LP. "Untuk pasal yang disangkakan, nanti akan kami sampaikan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, yang jelas menyangkut perbuatan tersangka," jelas Alit.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan mantan dosen berinisial PPA sebagai tersangka. PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswinya yang sedang meminta bimbingan di kos korban.
Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban. Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. Korban lalu melapor ke Polres Buleleng. PAA lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 7mzk
Komentar