Mengalami Kesengsaraan, Warga Negara Prancis Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni laki-laki berinisial JLB, 73, asal Prancis dan perempuan yang bernisial MCE, 49, asal Spanyol dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (4/8/2023) lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menerangkan JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali karena dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan.
Keresahan itu, lanjut dia disebabkan karena JLB mengalami sakit-sakitan, sulit berjalan dan berkomunikasi. Bahkan JLB diketahui tinggal sebatang kara di rumah yang disewa dari warga setempat.
Lanjut dia, JLB harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya yang sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya.
“Warga menduga ia sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan istrinya telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi,” terang Babay pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut ia jelaskan, atas laporan tersebut JLB pun kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (6/7/2023).
“Warga menduga ia sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan istrinya telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi,” terang Babay pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut ia jelaskan, atas laporan tersebut JLB pun kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (6/7/2023).
Sementara JLB didapati tidak dapat menunjukkan paspornya. Namun, pihaknya mendapat konfirmasi dari pihak Konsulat Prancis bahwa JLB adalah warga negara Prancis dan berharap agar JLB dibantu untuk didetensi agar ditampung dan diupayakan kepulangannya.
Sementara MCE, 49, asal Spanyol terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (14/6/2023) atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.
Sementara MCE, 49, asal Spanyol terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (14/6/2023) atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.
Babay menerangkan, MCE telah masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya.
Padahal saat kejadian tersebut MCE tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya dan malah membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.
Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan JLB pada Kamis (6/6/2023) lalu. Sementara Kanim Singaraja menyerahkan MCE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Babay Baenullah juga menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB adalah pemegang ITAP. Selama masa pendetensian pun, pihaknya merawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan. Mulai dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatan yang sangat terbatas.
“Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping. Sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport dan MCE dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport pada Jumat (4/8/2023) malam.
Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan JLB pada Kamis (6/6/2023) lalu. Sementara Kanim Singaraja menyerahkan MCE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Babay Baenullah juga menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB adalah pemegang ITAP. Selama masa pendetensian pun, pihaknya merawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan. Mulai dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatan yang sangat terbatas.
“Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping. Sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport dan MCE dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport pada Jumat (4/8/2023) malam.
Dalam proses penderportasian, yang bersangkutan dikawal ketat petugas. Kedua WNA yang telah dideportasi, terang Babay akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” tutupnya. *ris
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” tutupnya. *ris
Komentar