Viral Sopir Bayar Parkir Rp 140.000 di Berawa! Begini Penjelasan Desa Adat
MANGUPURA, NusaBali.com - Beredar di media sosial, struk pembayaran parkir kendaraan kelas truk-bus di Pantai Berawa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung mencapai Rp 140.000 selama 8 jam 54 menit pada Minggu (6/8/2023) pagi.
Informasi keluhan besaran biaya parkir oleh seorang sopir itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jurnalisrakyat. Dalam narasinya tertulis, 'Keluhan seorang sopir yang harus membayar dengan harga sangat mahal' dan ditutup emoticon api.
Unggah itu lantas diunggah ulang oleh beberapa akun di media sosial Instagram. Unggah itu pula dibanjiri komentar warganet dengan berbagai sudut pandang. Mulai dari menyayangkan besaran tarif dan tidak sedikit pula mengoreksi atau meluruskan kebenarannya.
Terkait hal ini, NusaBali.com menghubungi pengelola parkir yang berlokasi di kawasan Pura Perancak itu. Di mana, parkir yang tergolong anyar itu merupakan bentuk kerja sama Desa Adat Berawa dan pihak ketiga yang sudah berjalan sekitar 2,5 tahun.
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjelaskan, aturan dan kejelasan tarif sudah terpampang jelas di pintu masuk kawasan parkir. Dan selama kebijakan tarif berjalan, tidak ada keluhan dari pengguna lantaran sudah ada petunjuknya.
"Tarifnya ini sudah berlaku dua tahunan lebih. Ini bahkan belum pernah naik sejak saat itu. Belum termasuk pajaknya dan sebagainya yang kami torok," jelas pria yang akrab disapa Rai kepada NusaBali.com pada Minggu pagi.
Lanjut Rai, tarif dasar parkir dikenakan dalam kurun waktu 3 jam. Untuk kendaraan roda dua yang parkir dalam kurun waktu 3 jam merogoh kocek sebesar Rp 2.000. Untuk kendaraan roda empat pribadi dengan penumpang 6 orang ke bawah, dalam kurun waktu yang sama dikenakan Rp 5.000.
Sementara untuk kelas kendaraan muatan, baik itu penumpang maupun barang, dalam waktu 3 jam dikenakan Rp 20.000. Kendaraan kelas ini termasuk bus, truk, dan Toyota Hiace. Apabila parkir melebihi 3 jam maka setiap satu jam selanjutnya dikenakan masing-masing Rp 20.000.
Merujuk struk parkir yang beredar di media sosial, kendaraan kelas muatan itu parkir pada Jumat (4/8/2023) mulai pukul 13.50 Wita sampai pukul 22.45 Wita. Rentang waktu kendaraan ini parkir menjadi 8 jam 54 menit atau dibulatkan menjadi 9 jam.
Maka pada 3 jam pertama, kendaraan itu dikenakan Rp 20.000. Kemudian pada 6 jam berikutnya dikenakan Rp 20.000 lagi per satu jamnya. Sehingga, total tarif tambahan yang dikenakan adalah Rp 120.000. Untuk itu, total tarif parkir yang harus dibayar selama 9 jam itu adalah Rp 140.000.
"Selama ini kami belum pernah menerima komplain dari pengguna parkir khusus dari kalangan warga lokal. Turis justru yang kebanyakan mengeluh (meski parkir kurang dari 3 jam)," tutur Rai.
Di samping itu, tarif parkir yang diberlakukan Desa Adat Berawa termasuk yang paling murah di antara lokasi parkir lain khususnya yang disediakan beach club. Rai menyebut, kendaraan yang mengangkut turis ke beach club justru lebih memilih parkir di lahan yang dikelola desa adat.
Kendaraan kelas muatan pun disebut sering menginap di lahan parkir di kawasan Pura Perancak itu. Dan tidak ada komplain soal tarif lantaran kebijakan pengelola sudah terpampang jelas sebelum pengguna parkir memilih untuk memarkir kendaraan di lokasi itu.
"Kami sudah pernah dipanggil Disparda (Dinas Pariwisata) dan Dispenda Badung (sekarang: Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung) terkait tarif dan pajak, tidak dipermasalahkan. Karena ada yang lebih besar dari itu," beber Rai.
Kata Rai, Pemkab Badung menarik pajak 30 persen dari pendapatan pengelolaan Pantai Berawa termasuk unit usaha integral di bawahnya. Pengelola Pantai Berawa pun, dijelaskan Rai, masih merugi puluhan juta rupiah hingga kini. Namun demikian, belum ada niatan menaikkan tarif parkir.
Pendapatan Pantai Berawa dikatakan didukung dari pendapatan parkir ketika kondisi pariwisata, dalam hal ini, jumlah kunjungan wisatawan masih sehat. Namun pasca pandemi, kondisinya belum sebaik sebelumnya sehingga pendapatan dari pengelolaan Pantai Berawa pun masih defisit.
"Kalau ada yang keberatan terhadap tarif parkir yang kami berlakukan, silakan datang (disampaikan) langsung saja ke kami," tandas Rai. *rat
Unggah itu lantas diunggah ulang oleh beberapa akun di media sosial Instagram. Unggah itu pula dibanjiri komentar warganet dengan berbagai sudut pandang. Mulai dari menyayangkan besaran tarif dan tidak sedikit pula mengoreksi atau meluruskan kebenarannya.
Terkait hal ini, NusaBali.com menghubungi pengelola parkir yang berlokasi di kawasan Pura Perancak itu. Di mana, parkir yang tergolong anyar itu merupakan bentuk kerja sama Desa Adat Berawa dan pihak ketiga yang sudah berjalan sekitar 2,5 tahun.
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjelaskan, aturan dan kejelasan tarif sudah terpampang jelas di pintu masuk kawasan parkir. Dan selama kebijakan tarif berjalan, tidak ada keluhan dari pengguna lantaran sudah ada petunjuknya.
"Tarifnya ini sudah berlaku dua tahunan lebih. Ini bahkan belum pernah naik sejak saat itu. Belum termasuk pajaknya dan sebagainya yang kami torok," jelas pria yang akrab disapa Rai kepada NusaBali.com pada Minggu pagi.
Lanjut Rai, tarif dasar parkir dikenakan dalam kurun waktu 3 jam. Untuk kendaraan roda dua yang parkir dalam kurun waktu 3 jam merogoh kocek sebesar Rp 2.000. Untuk kendaraan roda empat pribadi dengan penumpang 6 orang ke bawah, dalam kurun waktu yang sama dikenakan Rp 5.000.
Sementara untuk kelas kendaraan muatan, baik itu penumpang maupun barang, dalam waktu 3 jam dikenakan Rp 20.000. Kendaraan kelas ini termasuk bus, truk, dan Toyota Hiace. Apabila parkir melebihi 3 jam maka setiap satu jam selanjutnya dikenakan masing-masing Rp 20.000.
Merujuk struk parkir yang beredar di media sosial, kendaraan kelas muatan itu parkir pada Jumat (4/8/2023) mulai pukul 13.50 Wita sampai pukul 22.45 Wita. Rentang waktu kendaraan ini parkir menjadi 8 jam 54 menit atau dibulatkan menjadi 9 jam.
Maka pada 3 jam pertama, kendaraan itu dikenakan Rp 20.000. Kemudian pada 6 jam berikutnya dikenakan Rp 20.000 lagi per satu jamnya. Sehingga, total tarif tambahan yang dikenakan adalah Rp 120.000. Untuk itu, total tarif parkir yang harus dibayar selama 9 jam itu adalah Rp 140.000.
"Selama ini kami belum pernah menerima komplain dari pengguna parkir khusus dari kalangan warga lokal. Turis justru yang kebanyakan mengeluh (meski parkir kurang dari 3 jam)," tutur Rai.
Di samping itu, tarif parkir yang diberlakukan Desa Adat Berawa termasuk yang paling murah di antara lokasi parkir lain khususnya yang disediakan beach club. Rai menyebut, kendaraan yang mengangkut turis ke beach club justru lebih memilih parkir di lahan yang dikelola desa adat.
Kendaraan kelas muatan pun disebut sering menginap di lahan parkir di kawasan Pura Perancak itu. Dan tidak ada komplain soal tarif lantaran kebijakan pengelola sudah terpampang jelas sebelum pengguna parkir memilih untuk memarkir kendaraan di lokasi itu.
"Kami sudah pernah dipanggil Disparda (Dinas Pariwisata) dan Dispenda Badung (sekarang: Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung) terkait tarif dan pajak, tidak dipermasalahkan. Karena ada yang lebih besar dari itu," beber Rai.
Kata Rai, Pemkab Badung menarik pajak 30 persen dari pendapatan pengelolaan Pantai Berawa termasuk unit usaha integral di bawahnya. Pengelola Pantai Berawa pun, dijelaskan Rai, masih merugi puluhan juta rupiah hingga kini. Namun demikian, belum ada niatan menaikkan tarif parkir.
Pendapatan Pantai Berawa dikatakan didukung dari pendapatan parkir ketika kondisi pariwisata, dalam hal ini, jumlah kunjungan wisatawan masih sehat. Namun pasca pandemi, kondisinya belum sebaik sebelumnya sehingga pendapatan dari pengelolaan Pantai Berawa pun masih defisit.
"Kalau ada yang keberatan terhadap tarif parkir yang kami berlakukan, silakan datang (disampaikan) langsung saja ke kami," tandas Rai. *rat
Komentar