Rumah Jabatan Sekda Dianggarkan Rp 2,64 Miliar
SINGARAJA, NusaBali - Pos anggaran sebesar Rp 2,64 miliar dipasang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng itu pembangunan rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.
Keputusan membangun rumah jabatan Sekda disebut mendesak. Sebab persoalan rumah jabatan pernah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rencana pembangunan rumah jabatan itu sudah dimenangkan oleh CV Ratu Gede dengan nilai penawaran Rp 2,03 miliar. Rumah jabatan Sekda akan dibangun di atas lahan milik pemerintah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng seluas 9,65 are.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana belum lama ini mengatakan pengadaan rumah jabatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam aturan tersebut yang berhak mendapatkan rumah dinas tidak hanya Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD tetapi juga Sekda. “Dalam Permendagri Sekda salah satu yang berhak dapat rumah jabatan,” ucap Lihadnyana.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyebut pengadaan rumah jabatan menurutnya sah-sah saja. Dia mengaku hal tersebut sempat dibahas khusus antara legislatif dan eksekutif. Bahkan direncanakan pembangunan rumah jabatan akan dilakukan bersamaan antara rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati pada tahun 2024 mendatang.
“Setahu saya rencananya tahun depan. Itu rencananya di depan SDN 1 Banjar Jawa kalau bisa tukar guling dengan aset TNI dengan aset Pemerintah di Jalan Letkol Wisnu. Tetapi kalau dibangun tahun ini sih tidak masalah,” ungkap Supriatna.
Namun dia memberikan saran pemerintah juga harus segera memperhitungkan pembangunan rumah jabatan wakil bupati. Sebab setelah Pilkada 2024, jabatan Wakil Bupati yang saat ini masih kosong akan terisi.7k23
Rencana pembangunan rumah jabatan itu sudah dimenangkan oleh CV Ratu Gede dengan nilai penawaran Rp 2,03 miliar. Rumah jabatan Sekda akan dibangun di atas lahan milik pemerintah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng seluas 9,65 are.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana belum lama ini mengatakan pengadaan rumah jabatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam aturan tersebut yang berhak mendapatkan rumah dinas tidak hanya Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD tetapi juga Sekda. “Dalam Permendagri Sekda salah satu yang berhak dapat rumah jabatan,” ucap Lihadnyana.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyebut pengadaan rumah jabatan menurutnya sah-sah saja. Dia mengaku hal tersebut sempat dibahas khusus antara legislatif dan eksekutif. Bahkan direncanakan pembangunan rumah jabatan akan dilakukan bersamaan antara rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati pada tahun 2024 mendatang.
“Setahu saya rencananya tahun depan. Itu rencananya di depan SDN 1 Banjar Jawa kalau bisa tukar guling dengan aset TNI dengan aset Pemerintah di Jalan Letkol Wisnu. Tetapi kalau dibangun tahun ini sih tidak masalah,” ungkap Supriatna.
Namun dia memberikan saran pemerintah juga harus segera memperhitungkan pembangunan rumah jabatan wakil bupati. Sebab setelah Pilkada 2024, jabatan Wakil Bupati yang saat ini masih kosong akan terisi.7k23
1
Komentar