Pemetaan Luasan Lahan Belum Tuntas
Perda PLP2B Sudah Diketok 2021
SINGARAJA, NusaBali - Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Buleleng hingga saat ini belum berfungsi optimal.
Sejak disahkan dan diundangkan pada pertengahan 2021 lalu, penerapan Perda masih mengambang. Sebab pemerintah masih berkutat melakukan pemetaan luasan lahan hingga saat ini.
Eksekutif dan legislatif menyepakati pengesahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PLP2B. Peraturan ini dibuat untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif dan menjaga ketersediaan pangan. Sejumlah lahan yang masuk sebagai lahan yang dilindungi diatur khusus oleh pemerintah.
Petani yang konsisten menjaga lahannya akan diberikan reward berupa insentif keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan alat dan sarana penunjang pertanian. Dalam aturan itu pula diatur terkait sanksi yang harus diterima jika petani mengalihfungsikan lahan yang dilindungi. Hanya saja peraturan ini belum dapat diterapkan sepenuhnya karena luasan lahan yang dilindungi sampai saat ini masih dalam tahap pemetaan. Pemerintah berdalih pemetaan lahan pertanian memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga baru bisa dirampungkan tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, Minggu (6/8), menjelaskan tim pemetaan luasan lahan masih bergerak di masing-masing kecamatan. Hingga saat ini pemetaan yang sedang berjalan baru 80 persen. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui data riil koordinat sawah, berapa luasan dan siapa pemiliknya.
Setelah pemetaan tuntas dilakukan akan diverifikasi kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng untuk dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kita diberikan waktu sampai akhir Agustus ini. Hampir sebagian besar di masing-masing Kecamatan sudah terpetakan,” kata Sumiarta.
Menurut Sumiarta setelah diketok palu dua tahun lalu, Dinas Pertanian terus mengupayakan untuk memberikan insentif kepada petani dengan berbagai program bantuan sarana prasarana pertanian. Hanya saja untuk keringan pajak untuk petani, masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Dalam Perda PLP2B dicanangkan ada 6.443 hektare lahan pertanian di Buleleng yang akan dilindungi. Pemetaan luasan lahan ini memerlukan data terkini, sebab ditemukan sejumlah lahan pertanian sudah beralih fungsi menjadi perumahan, ruko dan bangunan lainnya. 7k23
Eksekutif dan legislatif menyepakati pengesahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PLP2B. Peraturan ini dibuat untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif dan menjaga ketersediaan pangan. Sejumlah lahan yang masuk sebagai lahan yang dilindungi diatur khusus oleh pemerintah.
Petani yang konsisten menjaga lahannya akan diberikan reward berupa insentif keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan alat dan sarana penunjang pertanian. Dalam aturan itu pula diatur terkait sanksi yang harus diterima jika petani mengalihfungsikan lahan yang dilindungi. Hanya saja peraturan ini belum dapat diterapkan sepenuhnya karena luasan lahan yang dilindungi sampai saat ini masih dalam tahap pemetaan. Pemerintah berdalih pemetaan lahan pertanian memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga baru bisa dirampungkan tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, Minggu (6/8), menjelaskan tim pemetaan luasan lahan masih bergerak di masing-masing kecamatan. Hingga saat ini pemetaan yang sedang berjalan baru 80 persen. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui data riil koordinat sawah, berapa luasan dan siapa pemiliknya.
Setelah pemetaan tuntas dilakukan akan diverifikasi kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng untuk dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kita diberikan waktu sampai akhir Agustus ini. Hampir sebagian besar di masing-masing Kecamatan sudah terpetakan,” kata Sumiarta.
Menurut Sumiarta setelah diketok palu dua tahun lalu, Dinas Pertanian terus mengupayakan untuk memberikan insentif kepada petani dengan berbagai program bantuan sarana prasarana pertanian. Hanya saja untuk keringan pajak untuk petani, masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Dalam Perda PLP2B dicanangkan ada 6.443 hektare lahan pertanian di Buleleng yang akan dilindungi. Pemetaan luasan lahan ini memerlukan data terkini, sebab ditemukan sejumlah lahan pertanian sudah beralih fungsi menjadi perumahan, ruko dan bangunan lainnya. 7k23
1
Komentar