nusabali

Perbekel Diprotes Orangtua Siswa

  • www.nusabali.com-perbekel-diprotes-orangtua-siswa

Kami kan tidak ada terlibat dalam menentukan PPDB itu. Yang kami lakukan hanyalah mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal/domisili saja, bukan penentu dari penerimaan siswa baru karena itu bukan ranah kami” (Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Kota Denpasar, Wayan Mirta)

Gara-gara Anaknya Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi


DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur bina lingkungan terus menuai permasalahan. Kali ini kebijakan dari Kemendikbud (Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017) berimbas pada perbekel atau lurah di Kota Denpasar. Para orangtua siswa banyak yang menyalahkan perbekel karena anaknya tidak lolos pada jalur ini.

Seperti diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Kota Denpasar, Wayan Mirta saat dikonfirmasi, Rabu (28/6). Menurutnya, hampir 27 perbekel dan 16 lurah mendapat protes dari warga karena kesalahan pandangan dari masyarakat yang menilai PPDB Terzonasi melibatkan perbekel sebagai penentu meloloskan siswa pada sekolah yang letaknya berdekatan pada rumah-rumah masyarakat yang memiliki calon siswa baru tingkat SMP maupun SMA.

Padahal menurut Mirta, perbekel tidak ada keterlibatan dalam menentukan PPDB. Tugas perbekel hanya mengeluarkan surat keterangan bertempat tinggal/domisili kepada calon siswa, bukannya sebagai penentu.

“Kami kan tidak ada terlibat dalam menentukan PPDB itu. Yang kami lakukan hanyalah mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal/domisili saja bukan penentu dari penerimaan siswa baru karena itu bukan ranah kami. Bahkan kami tidak pernah menerima jatah. Kami hanya membantu mengurus proses untuk penerimaan peserta didik dalam bentuk proses mengeluarkan surat keterangan berdomisili. Di sini 27 perbekel dan 16 lurah itu kena dampak semua,” keluhnya.

Diakui Mirta, dengan adanya salah persepsi ini, berimbas besar pada kepercayaan masyarakat dengan perbekel, bahkan kepercayaan itu bisa turun karena permasalahan pandangan keterlibatan perbekel terhadap PPDB.

Mirta juga menyayangkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kurang mensosialisasikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini ke masyarakat sehingga efek yang ditimbulkan adalah kecurigaan masyarakat terhadap perangkat desa. Apalagi menurutnya, penentu dari PPDB menggunakan Google Map yang menurutnya tidak berasaskan keadilan. "Ada anak yang rumahnya dekat dengan sekolah, tapi pakai Google Maps jaraknya jadi semakin jauh, sampai ada yang berpikir dan curiga kepada kami. Mereka jadi bertanya posisi kami sebagai perbekel, mereka mempertanyakan tentang keterlibatan dalam PPDB. Ada apa dengan kepala desa? anak ini dekat rumahnya dari sekolah kok tidak dapat, itu pertanyaan masyarakat kepada kami, bukan ke sekolah ataupun ke Disdikpora. Bahkan ada juga yang berpikir sudah mengabdi untuk desa tapi anaknya tidak lolos,” keluhnya.

Itu sebabnya, menurut Mirta, Disdikpora harusnya memberikan sosialisasi secara merata kepada masyarakat agar imbasnya tidak kemana-mana, termasuk perbekel yang tidak ikut menentukan PPDB juga kena dampaknya.

Hal senada juga disampaikan Perbekel Dangin Puri, IGN Putrawan, menurutnya hampir banyak orangtua calon siswa mencarinya untuk meminta bantuan agar anaknya lolos masuk sekolah negeri yang masuk wilayah Desa Dangin Puri. Padahal, kata dia, perbekel tidak memiliki hak terlibat dalam penentuan PPDB.

Memang menurutnya di Kelurahan Dangin Puri ada tiga sekolah yang masuk wilayahnya yakni, SMPN 3 Denpasar, SMAN 1 Denpasar dan SMAN 7 Denpasar yang merupakan sekolah favorit. Namun Putrawan tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penentuan lolos tidaknya calon siswa masuk sekolah tersebut. Pihaknya hanya berkewajiban mengeluarkan surat keterangan saja.

“Orangtua mencari saya dikira saya yang menentukan. Kepala Desa tidak menerima jatah mengacu pada juknis Permendikbud No 17 tahun 2017, tentang bina zona lingkungan. Tugas kades kan hanya memastikan posisi domisili yang bersangkutan. Sesuai juklak sistem online yang dioperatorkan Disdikpora. Kenapa kades jadi kepala sekolah jadinya, kan sudah jelas posisi kita jadi kepala desa bukan penentu apalagi jadi panitia seleksi. jadi merembet tuduhan ke kita,” keluhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan juga jelas mengatakan dalam Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang PPDB peranan dari perbekel atau kepala desa hanya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPDB. “Jadi kepala desalah yang seharusnya mensosialisasikan PPDB itu,  khususnya pada zona bina lingkungan,” ujarnya.

Namun Gunawan menegaskan perbekel tidak ada hak untuk mengatur lolos atau tidaknya calon peserta didik baru dan juga tidak memiliki jatah memasukkan calon siswa baru.

Dikatakan, untuk jalur lingkungan tetap ditentukan oleh jarak dan Kartu Keluarga (KK). Itu pun KK yang dibuat paling lambat Januari 2017. Kalau lewat dari bulan tersebut tidak diterima oleh pihak panitia, karena sudah jelas dalam peraturan. "Jadi semua kita lakukan sudah sesuai dengan aturan. Jadi untuk penerimaan siswa baru kami tegaskan tidak ada keterlibatannya dari perbekel karena dalam Permendikbud sudah jelas mengatakan perbekel yang seharusnya mensosialisasikan itu. Jadi kalau memang peran untuk mensosialisasikan jelas namun untuk penentu itu bukan dari perbekel," tegasnya. *cr63

Komentar