nusabali

TPS Rawan Dipetakan

Polres Gandeng KPU dan Bawaslu Antisipasi Pengamanan Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-tps-rawan-dipetakan
  • www.nusabali.com-tps-rawan-dipetakan

Ada TPS rawan karena berlokasi pada daerah yang pernah terjadi atau sedang terjadi kasus adat atau konflik sosial.

GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar menggandeng jajaran Bawaslu dan KPU Gianyar mengantisipasi pengamanan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 mendatang. Polres Gianyar melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di sejumlah wilayah Kabupaten Gianyar dalam rapat koordinasi di Mapolres Gianyar, Senin (7/8).

Rapat dipimpin Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita didampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira. Sementara dari Bawaslu hadir Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Gede Sutirta serta Anggota KPU Gianyar Anak Agung Gde Eka Putra.

Kabag Ops Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyampaikan koordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemetaan TPS rawan, sehingga bisa dilakukan antisipasi lebih awal. Dijelaskan Kompol Yudistira terdapat sebanyak 1.591 TPS di wilayah Kabupaten Gianyar. Hal ini menjadi atensi khusus Polres Gianyar untuk dapat menyiapkan personil dalam pengamanan saat Pemilu 2024.

“Jadi pertemuan bertujuan untuk menyiasati jumlah Personil Kepolisian yang akan ditugaskan untuk mengamankan tiap TPS. Tentu pengamanan berbeda akan dilakukan pada TPS yang dirasa masuk dalam kategori TPS rawan tinggi, rawan sedang, dan rawan rendah,” ungkap Kompol Yudistira.

Sementara itu AKP Bagus Nagara Baranacita memaparkan bahwa terdapat beberapa acuan yang menentukan TPS masuk kategori rawan rendah, sedang dan tinggi. Semuanya sesuai dengan kondisi TPS tersebut. Oleh karena itu masukan dari Bawaslu dan KPU sangat penting sebagai pertimbangan bagi Kepolisian dalam mengidentifikasi tingkat kerawanan TPS.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan pengalamannya terkait pemetaan TPS rawan. Hal ini mengacu pada Pemilu tahun 2019 silam. Kata dia, dari pengamatan Bawaslu bahwa terdapat juga TPS yang masuk kategori rawan berdasarkan lokasi TPS di daerah.

Misalnya terkendala medan berat untuk mengakses TPS, yang tentunya berpengaruh pada pendistribusian logistik. Ada juga TPS yang masuk kategori rawan karena pada 1 tempat terdapat 2 sampai 4 TPS. Lainnya ada TPS rawan karena berlokasi pada daerah yang pernah terjadi atau sedang terjadi kasus adat atau konflik sosial.

“Kita juga perlu atensi khusus terkait TPS yang memiliki kerawanan tinggi dimana pada 1 tempat terdapat 2 sampai 4 TPS, serta TPS yang berlokasi pada daerah yang pernah terjadi atau sedang terjadi kasus adat atau konflik sosial,” ungkap Sutirta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menyarankan agar penyelenggara pemilu ditingkat TPS dapat berkoordinasi dan berbagi informasi dengan Babinkamtibmas pada daerah tersebut, terkait dengan pembentukan TPS.

Sutirta juga berharap agar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dilakukan bersama dengan tujuan penyamaan persepsi dan pemahaman antara PTPS dan KPPS.

“Terkait dengan pembentukan TPS mungkin penyelenggara pemilu ditingkat TPS dapat berkoordinasi dan berbagi informasi dengan Babinkamtibmas pada daerah tersebut. Kemudian pada saat pemberian Bimtek kepada PTPS dan KPPS dapat dilakukan bersama dengan tujuan penyamaan persepsi dan dapat meminimalisir terjadinya permasalahan pada TPS,” jelas pejabat asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati ini.nvi

Komentar