Putra Jaksa Agung Jadi Kajari Gianyar
Jaksa Agung HM Prasetyo promosikan putranya, Bayu Adhinugroho Arianto, 39, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, untuk menggantikan Diah Yuliastuti.
GIANYAR, NusaBali
Bayu Adhinugroho Arianto yang sebelumnya menjabat Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ditetapkan menjadi Kajari Gianyar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-381/c/06/2017 tertanggal 16 Juni 2017.
Bayu Adhinugroho Arianto dipromosikan bersama 94 jaksa lainnya se-Indonesia. Bayu promosi menjadi Kajari Gianyar untuk menggantikan Diah Yuliastuti, yang dialihkan sebagai Kajari Lamongan, Jawa Timur. Pergesgeran pucuk pimpinan Kejari Gianyar ini diakui Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gusti Agung Puger, Senin (26/6). “Ya, sudah resmi ada pergantian Kajari Gianyar,” ujar IGA Puger.
Meski sudah tahu ada pergeseran posisi pimpinan Kejari Gianyar, namun IGA Puger belum bisa memastikan kapan putra sang Jaksa Agung akan memulai bertugas di Gianyar. “Belum tahu kapan datangnya, karena ini masih suasana Lebaran. Kemungkinan setelah Lebaran akan ada serah terima jabatan Kajari Gianyar,” katanya.
Yang jelas, lanjut IGA Puger, para jaksa di lingkup Kejari Gianyar menyambut baik rencana kedatangan Bayu Adhinugroho. Menurut IGA Puger, pihaknya berharap dengan penyegaran di tubuh pimpinan, membuat Kejari Gianyar ke depan lebih baik. "Kami tunggu perintah lanjutan," terangnya.
Jabatan sebagai Kajari Gianyar ini praktis kian memperpanjang lonjakan karier Bayu Adhinugroho selaku jaksa. Sebab, putra Jaksa Agung HM Prasetyo ini beberapa kali bergeser posisi sejak ayahnya menjabat.
Bayu Adhinugroho awalnya menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Subang, Jawa Barat (13 Desember 2010 hingga 23 Desember 2011. Setelah itu, Bayu dialihkan menjadi Kasi Intel Kejari Cibinong, Jawa Barat (23 Desember 2011 hingga 3 Februari 2014). Kemudian, Bayu menjabat Kasi Tipidum Kejari Bale Bandung (3 Februari 2014 hingga 13 Mei 2015). Sejak 13 Mei 2015, Bayu ditunjuk ayahnya menjadi Koordinator Jaksa di Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman, menyatakan ada kejanggalan dalam promosi jabatan putra Jaksa Agung ini. Kejanggalan itu muncul sejak HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. ”Ada loncatan karier yang cepat sejak 2-3 tahun belakangan,” jelas Boyamin seperti dilansir dari INDOPOS (Jawa Pos Group).
Menurut catatan Maki, lompatan karier Bayu Adhinugrho baru terlihat saat menjabat sebagai Kasi Tipidum Kejari Bale Bandung (3 Februari 2014 hingga 13 Mei 2015). ”Setelah itu, dia menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejati DKI Jakarta. Baru setahun jadi koordinator, langsung jadi Kejari (Gianyar). Itu yang tidak normal,” tandas Boyamin.
Dari catatan itu, kara Boyamin, dapat dilihat bagaimana sejak Mei 2015, terjadi lompatan karier putra Jaksa Agung. Mei 2015 itu baru beberapa bulan Prasetyo memimpin Kejaksaan Agung. ”Ini nepotisme namanya,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, jabatan Koordinator Jaksa memang merupakan pijakan sebelum menjadi Kejari. Namun, jabatan Koordinator Jaksa yang baru dua tahun diemban Bayu sebelum dialihkan jadi Kajari Gianyar, patut dipertanyakan terkait apa yang sudah dilakukan. ”Pasalnya, tidak ada kasus sedang dan besar yang ditangani anak Jaksa Agung tersebut atau setidaknya 2 tahun menjadi koordinator,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, bila pernah menangani kasus sedang dan besar, tentu pengalamannya cukup mumpuni. Namun, ini kondisinya berbeda, putra Jaksa Agung malah dipromosikan mejadi Kejari. ”Wajar ada yang mempertanyakan,” papar Boyamin.
Bagi Boyamin, ini merupakan contoh buruk untuk jaksa. Dia menyebutkan, jaksa-jaksa berprestasi lainnya tentu harus disingkirkan dengan memberi karpet merah kepada putra Jaksa Agung. ”Ini menjatuhkan mental jaksa-jaksa baik dan berprestasi,” katanya.
Sebaliknya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, menyatakan tidak ada hal janggal dalam promosi putra Jaksa Agung. ”Memang jabatan Kejari itu persyaratannya harus pernah menjadi Koordinator Jaksa,” kata Barita Simanjuntak.
Soal persyaratan sebelum menjadi Kejari, harus menangani kasus besar, menurut Barita, tidak ada seperti itu. Prosedurnya, hanya harus pernah menjadi Koordinator Jaksa. ”Tidak ada yang demikian, syaratnya tidak seperti itu. Namun, bila ada jaksa yang pernah tangani kasus besar, tentu menjadi pertimbangan.” *nvi
Bayu Adhinugroho Arianto yang sebelumnya menjabat Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ditetapkan menjadi Kajari Gianyar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-381/c/06/2017 tertanggal 16 Juni 2017.
Bayu Adhinugroho Arianto dipromosikan bersama 94 jaksa lainnya se-Indonesia. Bayu promosi menjadi Kajari Gianyar untuk menggantikan Diah Yuliastuti, yang dialihkan sebagai Kajari Lamongan, Jawa Timur. Pergesgeran pucuk pimpinan Kejari Gianyar ini diakui Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gusti Agung Puger, Senin (26/6). “Ya, sudah resmi ada pergantian Kajari Gianyar,” ujar IGA Puger.
Meski sudah tahu ada pergeseran posisi pimpinan Kejari Gianyar, namun IGA Puger belum bisa memastikan kapan putra sang Jaksa Agung akan memulai bertugas di Gianyar. “Belum tahu kapan datangnya, karena ini masih suasana Lebaran. Kemungkinan setelah Lebaran akan ada serah terima jabatan Kajari Gianyar,” katanya.
Yang jelas, lanjut IGA Puger, para jaksa di lingkup Kejari Gianyar menyambut baik rencana kedatangan Bayu Adhinugroho. Menurut IGA Puger, pihaknya berharap dengan penyegaran di tubuh pimpinan, membuat Kejari Gianyar ke depan lebih baik. "Kami tunggu perintah lanjutan," terangnya.
Jabatan sebagai Kajari Gianyar ini praktis kian memperpanjang lonjakan karier Bayu Adhinugroho selaku jaksa. Sebab, putra Jaksa Agung HM Prasetyo ini beberapa kali bergeser posisi sejak ayahnya menjabat.
Bayu Adhinugroho awalnya menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Subang, Jawa Barat (13 Desember 2010 hingga 23 Desember 2011. Setelah itu, Bayu dialihkan menjadi Kasi Intel Kejari Cibinong, Jawa Barat (23 Desember 2011 hingga 3 Februari 2014). Kemudian, Bayu menjabat Kasi Tipidum Kejari Bale Bandung (3 Februari 2014 hingga 13 Mei 2015). Sejak 13 Mei 2015, Bayu ditunjuk ayahnya menjadi Koordinator Jaksa di Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman, menyatakan ada kejanggalan dalam promosi jabatan putra Jaksa Agung ini. Kejanggalan itu muncul sejak HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. ”Ada loncatan karier yang cepat sejak 2-3 tahun belakangan,” jelas Boyamin seperti dilansir dari INDOPOS (Jawa Pos Group).
Menurut catatan Maki, lompatan karier Bayu Adhinugrho baru terlihat saat menjabat sebagai Kasi Tipidum Kejari Bale Bandung (3 Februari 2014 hingga 13 Mei 2015). ”Setelah itu, dia menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejati DKI Jakarta. Baru setahun jadi koordinator, langsung jadi Kejari (Gianyar). Itu yang tidak normal,” tandas Boyamin.
Dari catatan itu, kara Boyamin, dapat dilihat bagaimana sejak Mei 2015, terjadi lompatan karier putra Jaksa Agung. Mei 2015 itu baru beberapa bulan Prasetyo memimpin Kejaksaan Agung. ”Ini nepotisme namanya,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, jabatan Koordinator Jaksa memang merupakan pijakan sebelum menjadi Kejari. Namun, jabatan Koordinator Jaksa yang baru dua tahun diemban Bayu sebelum dialihkan jadi Kajari Gianyar, patut dipertanyakan terkait apa yang sudah dilakukan. ”Pasalnya, tidak ada kasus sedang dan besar yang ditangani anak Jaksa Agung tersebut atau setidaknya 2 tahun menjadi koordinator,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, bila pernah menangani kasus sedang dan besar, tentu pengalamannya cukup mumpuni. Namun, ini kondisinya berbeda, putra Jaksa Agung malah dipromosikan mejadi Kejari. ”Wajar ada yang mempertanyakan,” papar Boyamin.
Bagi Boyamin, ini merupakan contoh buruk untuk jaksa. Dia menyebutkan, jaksa-jaksa berprestasi lainnya tentu harus disingkirkan dengan memberi karpet merah kepada putra Jaksa Agung. ”Ini menjatuhkan mental jaksa-jaksa baik dan berprestasi,” katanya.
Sebaliknya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, menyatakan tidak ada hal janggal dalam promosi putra Jaksa Agung. ”Memang jabatan Kejari itu persyaratannya harus pernah menjadi Koordinator Jaksa,” kata Barita Simanjuntak.
Soal persyaratan sebelum menjadi Kejari, harus menangani kasus besar, menurut Barita, tidak ada seperti itu. Prosedurnya, hanya harus pernah menjadi Koordinator Jaksa. ”Tidak ada yang demikian, syaratnya tidak seperti itu. Namun, bila ada jaksa yang pernah tangani kasus besar, tentu menjadi pertimbangan.” *nvi
1
Komentar