Perbekel Diperiksa Penyidik Kejagung
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Kajari Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan Perbekel di Buleleng diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung, Rabu (9/8) di Kantor Kejari Buleleng. Mereka diperiksa sebagai saksi proyek pengadaan buku perpustakaan desa pada tahun 2017 dan 2018.
Seperti diketahui, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Direktur Utama perusahaan penerbitan dan percetakan buku CV Aneka Ilmu, Suswanto. Sebagai Kajari Buleleng pada saat itu, Fahrur Rozi diduga memaksa agar sejumlah desa dan sekolah di Buleleng untuk membeli buku dari CV Aneka Ilmu. Pihak sekolah dan desa diminta untuk menganggarkan pengadaan buku perpustakaan. Untuk memuluskan proyeknya, Fahrur Rozi diduga memaksa Kepala Sekolah hingga Perbekel.
Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka mengatakan ada sebanyak 20 Perbekel yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejagung. Pemanggilan itu tidak hanya ditujukan kepada Perbekel yang masih aktif, namun juga pada mantan Perbekel yang menjabat periode 2017-2018 yang pada saat Fahrur Rozi masih menjabat Kajari.
Ketut Suka sendiri juga ikut diperiksa pada, Rabu kemarin. Dia mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan dari tim penyidik terkait pengadaan buku perpustakaan desa serta peran dan keterlibatan Fahrur Rozi dalam proyek tersebut. Kata dia, para Perbekel di Buleleng sempat dikumpulkan dan diarahkan untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan.
Seperti diketahui, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Direktur Utama perusahaan penerbitan dan percetakan buku CV Aneka Ilmu, Suswanto. Sebagai Kajari Buleleng pada saat itu, Fahrur Rozi diduga memaksa agar sejumlah desa dan sekolah di Buleleng untuk membeli buku dari CV Aneka Ilmu. Pihak sekolah dan desa diminta untuk menganggarkan pengadaan buku perpustakaan. Untuk memuluskan proyeknya, Fahrur Rozi diduga memaksa Kepala Sekolah hingga Perbekel.
Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka mengatakan ada sebanyak 20 Perbekel yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejagung. Pemanggilan itu tidak hanya ditujukan kepada Perbekel yang masih aktif, namun juga pada mantan Perbekel yang menjabat periode 2017-2018 yang pada saat Fahrur Rozi masih menjabat Kajari.
Ketut Suka sendiri juga ikut diperiksa pada, Rabu kemarin. Dia mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan dari tim penyidik terkait pengadaan buku perpustakaan desa serta peran dan keterlibatan Fahrur Rozi dalam proyek tersebut. Kata dia, para Perbekel di Buleleng sempat dikumpulkan dan diarahkan untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan.
Foto: Ketua Forkomdeslu Buleleng, Ketut Suka usai diperiksa. -MUZAKKY
Arahan itu juga disampaikan oleh Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dalam surat imbauan tertanggal 1 Maret 2017 yang intinya Pemerintah Desa diminta mengalokasikan anggaran pengadaan perpustakaan atau taman baca. "Ditekankan terkait dengan amanat UU yang membenarkan pengadaan buku perpustakaan. Sehingga ada peran surat yang disampaikan Sekda," jelasnya.
Hanya saja, menurut Ketut Suka, pengadaan buku perpustakaan tersebut terkesan dipaksakan. Sebab, belum menjadi kebutuhan lantaran di desa-desa saat itu belum memiliki perpustakaan.
Selain itu, pengadaan buku belum masuk dalam anggaran. Sehingga para Perbekel pun menolak. "Dengan dasar itu dilakukan penolakan sehingga turun surat pembatalan atas pengadaan buku," sambungnya. Penolakan itu pun berbuntut pada dugaan kriminalisasi Ketua Forkomdeslu saat itu, Made Suteja yang dijerat kasus korupsi APBDes dan ditahan 1 tahun. Diketahui, Made Suteja yang saat itu juga menjabat sebagai Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi salah satu Perbekel yang paling vokal menyuarakan penolakan proyek pengadaan buku itu.
"Kami tidak mengatakan Bapak Suteja terkait, tapi hanya menduga. Karena pasca penolakan yang kami lakukan terkait pengadaan buku, muncul kasus yang seolah-olah ada hubungannya dengan ini. Awalnya memang ada yang menekan," beber Ketut Suka. Ditahannya Made Suteja saat itu membuat para Perbekel di Buleleng ketakutan hingga akhirnya menuruti kemauan Fahrur Rozi melakukan pengadaan buku. "Kalau menyampaikan vulgar menolak, takut ada hal lain. Sehingga baru kami lakukan di 2018 pasca Pak Made Suteja ditahan. Kami eksekusi 2018 lewat anggaran perubahan (APBDes)," kata Suka.
Di awal, paket pengadaan buku melalui CV yang sudah ditentukan Fahrur Rozi dipatok senilai Rp 150 juta. Para Perbekel lalu menggelar musyawarah dan meminta agar besaran paket pengadaan buku ditentukan pihak desa sesuai dengan kebutuhan. Upaya itu pun berhasil, ada desa yang melakukan pengadaan dengan nilai Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. "Itu pun tidak semua desa. Hanya 45 desa yang mengadakan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejagung menyeret sejumlah Pejabat hingga Perbekel dan mantan Perbekel di Buleleng. Bahkan, Sekda Buleleng Gede Suyasa dan Kadisdikpora Buleleng Made Astika sempat diperiksa tim penyidik Kejagung.
Penyidik juga memeriksa mantan Perbekel Desa Dencarik, Made Suteja yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng. Saat itu ia bersama Perbekel lain menolak proyek pengadaan buku perpustakaan yang dipaksakan oleh Fahrur Rozi karena terkesan dipaksakan. Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan penyidik Kejagung meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, penanganannya ada pada Kejagung.
"Terkait substansi pemeriksaannya saya tidak bisa sampaikan. Karena ranah penanganannya ada di Kejagung. Pihak Kejagung hanya meminjam tempat di Kejari Buleleng untuk pemeriksaan selama tiga hari," katanya singkat. 7 mzk
1
Komentar