nusabali

Dekopinda Kewalahan Membina 108 Koperasi Non Aktif

  • www.nusabali.com-dekopinda-kewalahan-membina-108-koperasi-non-aktif

AMLAPURA, NusaBali - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem kewalahan membina 108 koperasi non aktif. Koperasi ini pun telah masuk usulan pembubaran ke Kementerian Koperasi.

Hal itu diakui Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana. Dia mengaku, lembaganya telah berupaya agar koperasi tersebut aktif Kembali. Dia mengatakan, tidak gampang membina koperasi non aktid agar kembali aktif. Dari 108 koperasi non aktif itu, selama setahun terakhir, telah dapat diaktifkan tiga koperasi. Namun, malah koperasi yang sehat menyusul jadi non aktif. "Akibatnya, jumlah koperasi bermasalah tetap 108 unit," jelas Indrayana, di Amlapura, Rabu (9/8).

Indrayana mengatakan 108 koperasi masuk daftar usulan pembubaran karena dari hasil survei dan pembinaan, tidak lagi sanggup beroperasi. Koperasi ini ada papan nama. Pengurusnya tidak lagi ada. "Bagaimana melakukan pembinaan orangnya tidak ada," tambahnya.

Jelasnya, 108 koperasi itu selama lima tahun terakhir tanpa RAT (rapat anggota tahunan)  sehingga tidak ada pertanggungjawaban secara administrasi kepada anggota. Itu artinya, koperasi itu tidak aktif, hanya saja tidak membubarkan diri. Sebab, syarat pembubaran koperasi harus atas usulan dari anggota melalui RAT atau atas petunjuk dari Kementerian Koperasi.

Tahun lalu, Dekopinda Karangasem memverifikasi 325 koperasi dan merekomendasi 114 koperasi dan tinggal 108 koperasi. "Jadi, 108 koperasi itu benar-benar tidak lagi bisa kami bina. Karena orang-orangnya tidak ada. Walau secara resmi badan hukumnya masih ada, tetapi aktivitas tidak ada lagi, makanya kami usulkan agar Kementerian Koperasi membubarkan," tambahnya.

Masalahnya, lanjut dia, koperasi itu masih tercatat ada sehingga setiap tahun mengganggu capaian prosentase RAT. Tahun 2018, pemerintah membubarkan 24 koperasi, setelah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karangasem berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Bali. Pembubaran ini mengacu PP No : 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, dan mengacu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tahun 2016 ada tiga koperasi dibubarkan.7k16

Komentar