Menkumham Tunggu Eksekusi dari Jaksa
Terkait Pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas
DENPASAR, NusaBali - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku masih menunggu eksekusi jaksa terkait rencana pemindahan Ferdy Sambo yang mendekam di Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah banding di kasasi meringankan vonis dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan)," kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8). Yasonna mengaku belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah Mahkamah Agung menganulir vonis menjadi lebih ringan kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.
Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terbaru mantan petinggi Polri dengan bintang dua itu. “Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa," ucapnya.
Ia pun belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Tidak hanya Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) petang. Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2) lalu. Kemudian dia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Mahkamah Agung (MA) RI juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. "Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. "Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi. 7 ant
Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terbaru mantan petinggi Polri dengan bintang dua itu. “Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa," ucapnya.
Ia pun belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Tidak hanya Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) petang. Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2) lalu. Kemudian dia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Mahkamah Agung (MA) RI juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. "Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. "Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi. 7 ant
Komentar