Candi Bentar di Legian Tidak Sesuai Ukuran
Dinas PUPR Badung Layangkan Teguran
Candi bentar yang tidak sesuai ukuran ini menjadi temuan Tim Monitoring.
MANGUPURA, NusaBali
Sebuah bangunan candi bentar di Pantai Melasti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung menjadi sorotan masyarakat. Sebab candi tersebut berbeda bentuk dan tidak sesuai dengan ukuran. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung langsung memberikan teguran kepada konsultan pengawas.
Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan teguran keras dilayangkan karena pengerjaan dinilai lalai karena ternyata berbeda bentuk dan ukurannya. “Foto candi bentar berbahan bata merah dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, sempat viral di media sosial. Lokasi candi bentar beda bentuk dan ukuran ini di Jalan Melasti, Pantai Legian. Candi bentar ini merupakan bagian dari proyek pembangunan tembok penyengker Pantai Kuta hingga Legian,” jelas Surya Suamba, Kamis (10/8).
Surya Suamba lebih lanjut menjelaskan, candi bentar yang tidak sesuai ukuran ini menjadi temuan Tim Monitoring pada 9 Agustus 2023. Atas kelalaian ini, pihaknya memberikan teguran keras dalam bentuk Surat Peringatan I nomer : 640/631/CK.01/PUPR tertanggal 9 Agustus 2023. “Kita minta bagian yang salah dibongkar, disesuaikan dengan gambar dan proses pembongkaran sudah dilakukan,” tegasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Surya Suamba berharap konsultan pengawas mengintensifkan pengawasan dan memahami gambar serta spesifik teknis kontrak. Hal ini untuk meminimalisasi atau bahkan meniadakan kesalahan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan gambar.
“Kalau tidak sesuai tentu ada konsekuensinya. Jadi, saya meminta untuk melakukan pengawasan intensif ke depannya,” pintanya.
Seperti diketahui, pembangunan candi bentar tersebut bagian dari pembangunan tembok penyengker di Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta). Sesuai papan proyek, kontrak pekerjaan renovasi penyengker Pantai Samigita dimulai sejak 3 Mei 2023. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745. 7 dar
Sebuah bangunan candi bentar di Pantai Melasti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung menjadi sorotan masyarakat. Sebab candi tersebut berbeda bentuk dan tidak sesuai dengan ukuran. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung langsung memberikan teguran kepada konsultan pengawas.
Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan teguran keras dilayangkan karena pengerjaan dinilai lalai karena ternyata berbeda bentuk dan ukurannya. “Foto candi bentar berbahan bata merah dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, sempat viral di media sosial. Lokasi candi bentar beda bentuk dan ukuran ini di Jalan Melasti, Pantai Legian. Candi bentar ini merupakan bagian dari proyek pembangunan tembok penyengker Pantai Kuta hingga Legian,” jelas Surya Suamba, Kamis (10/8).
Surya Suamba lebih lanjut menjelaskan, candi bentar yang tidak sesuai ukuran ini menjadi temuan Tim Monitoring pada 9 Agustus 2023. Atas kelalaian ini, pihaknya memberikan teguran keras dalam bentuk Surat Peringatan I nomer : 640/631/CK.01/PUPR tertanggal 9 Agustus 2023. “Kita minta bagian yang salah dibongkar, disesuaikan dengan gambar dan proses pembongkaran sudah dilakukan,” tegasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Surya Suamba berharap konsultan pengawas mengintensifkan pengawasan dan memahami gambar serta spesifik teknis kontrak. Hal ini untuk meminimalisasi atau bahkan meniadakan kesalahan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan gambar.
“Kalau tidak sesuai tentu ada konsekuensinya. Jadi, saya meminta untuk melakukan pengawasan intensif ke depannya,” pintanya.
Seperti diketahui, pembangunan candi bentar tersebut bagian dari pembangunan tembok penyengker di Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta). Sesuai papan proyek, kontrak pekerjaan renovasi penyengker Pantai Samigita dimulai sejak 3 Mei 2023. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745. 7 dar
1
Komentar