Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar
Walikota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS, Usulkan Dua Ranperda
DENPASAR, NusaBali - Pembukaan Rapat Paripurna Ke-15, Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar digelar di Kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8).
Sidang dewan yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Pidato Pengantar terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar. Tampak hadir pula dalam sidang dewan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa ketiga rancangan ini merupakan Rancangan Kebijakan dan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini. Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 126,91 miliar lebih.
Jaya Negara mengatakan, hal ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp 899,49 miliar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 115,09 miliar lebih yang berasal dari Pajak Daerah.
Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,22 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 5 miliar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp 13,87 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 20,68 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 6,81 miliar lebih.
Selanjutnya, untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jaya Negara menjelaskan bahwa ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD," ujar Jaya Negara.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1). Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan.
Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.
“Produk hukum daerah ini dirasa sangat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” ujarnya@mis
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Pidato Pengantar terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar. Tampak hadir pula dalam sidang dewan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa ketiga rancangan ini merupakan Rancangan Kebijakan dan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini. Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 126,91 miliar lebih.
Jaya Negara mengatakan, hal ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp 899,49 miliar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 115,09 miliar lebih yang berasal dari Pajak Daerah.
Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,22 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 5 miliar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp 13,87 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 20,68 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 6,81 miliar lebih.
Selanjutnya, untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jaya Negara menjelaskan bahwa ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD," ujar Jaya Negara.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1). Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan.
Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.
“Produk hukum daerah ini dirasa sangat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” ujarnya@mis
1
Komentar