Grab Puji Respons Cepat Polresta Denpasar dan Polda Bali Ringkus Tersangka, Lanjutkan Pendampingan Korban
DENPASAR, NusaBali.com - Baru-baru ini Pulau Dewata dihebohkan dengan aksi asusila terhadap WNA asal Brasil berinisial GWL yang dilakukan oleh oknum driver ojol berinisial WD di Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (6/8).
Kabar terakhir, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/8), Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka berhasil diringkus tim gabungan, Tim Khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan, saat sedang berupaya melarikan diri pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Pasuruan, Jawa Timur,” ujar Bambang.
Menanggapi perkembangan insiden ini, pihak Grab Indonesia berikan pujian bagi kecepatan pihak kepolisian mengusut kasus ini.
“Grab Indonesia mengapresiasi sebesar-besarnya respons cepat dari pihak kepolisian, khususnya Polresta Denpasar dan Polda Bali, dalam menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka,” kata Mayang Schreiber, Chief Communications Officer Grab Indonesia.
Mendampingi korban sejak awal pelaporan, Grab menyebut bahwa koordinasi intensif pun dilakukan dengan pihak berwajib demi segera meringkus tersangka.
Peristiwa dugaan pemerkosaan berawal ketika WD menerima orderan dari GWL untuk mengantarkan korban ke villa.
Selama di perjalanan WD mengajak ngobrol GWL hingga penumpang tidak sadar bahwa orderan dibatalkan dan tersangka memilih rute perjalanan berbeda. Tersangka kemudian berhenti di lahan kosong, menghantam dan merudapaksa korban. Ia pun sempat mengancam untuk membunuh korban jika menolak.
GWL kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Grab. Bergerak cepat, Grab langsung menyiagakan personel khusus untuk membantu komunikasi dan perlindungan keselamatan GWL di penginapannya.
Tim Satuan Tugas (SATGAS) pun dikerahkan oleh Grab untuk melacak langsung keberadaan mitra pengemudi dimaksud.
Esok harinya, GWL didampingi Grab mengajukan laporan pada Senin (7/8) siang ke Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polresta Denpasar.
Polresta juga tanggap menindaklanjuti hal ini. Laporan tersebut langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPPA), pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata (RS Polda), serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian hingga penyelesaian BAP korban.
Pada Selasa (8/8), olah TKP dilakukan pada pagi hari dengan merujuk pada titik lokasi GPS yang terekam dalam sistem berdasarkan informasi dari pihak ojol. Di TKP, penyidik berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa bekas botol air minum yang digunakan korban untuk membela diri.
Tim gabungan Polresta Denpasar kemudian melanjutkan investigasi untuk melacak tersangka. Selanjutnya tersangka berhasil diringkus saat sedang berupaya melarikan diri ke Pasuruan melalui jalur darat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, juga angkat bicara. Dalam keterangan resmi, ia menyampaikan apresiasi bagi pihak penyedia layanan transportasi berbasis online yang dengan gerak cepat telah mengambil inisiatif melakukan penanganan atas laporan terkait kasus ini.
Ia pun memandang seluruh penyedia layanan transportasi berbasis online juga perlu melengkapi operasional layanannya dengan layanan dan kecakapan penanganan hukum utamanya dalam hal menerima pengaduan dan pendampingan (korban).
Atas tindakan bejat yang dilakukan, WD dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Komentar