Satpol PP Gianyar Tertibkan 20 Gepeng
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Gianyar menciduk 20 gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan wisata Ubud, Kecamatan Ubud, belum lama ini.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, ketika diciduk para gepeng ini tidak melakukan perlawanan. Parahnya, setelah dipulangkan ke desa asal, besoknya mereka kembali menggepeng ke Ubud. Meski demikian, Satpol PP terus berupaya melakukan penertiban.
Berdasarkan catatan, Satpol PP Gianyar setiap bulan lebih dari 4 kali melakukan penertiban gepeng. Sebelum Hari Raya Kuningan, Satpol PP menertibkan 20 gepeng yang kebanyakan anak-anak di bawah umur. “Mereka sudah kami bina agar tidak mengulangi perbuatannya. Gepeng sangat mengganggu ketertiban umum. Lebih-lebih saat Hari Raya Kuningan yang kita hormati,” ujar Made Watha, Minggu (13/8). Sebanyak 20 gepeng dibawa ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke kampung asalnya.
Saat ditertibkan mereka banyak yang sedang tidur di emperan toko. “Semua dari Karangasem, jarak masih lumayan dekat,” jelas Made Watha. Para gepeng ini melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka terancam denda maksimal Rp 25 juta dan hukuman kurungan 3 bulan. “Dengan alasan kamanusiaan, kami belum pernah melakukan tuntutan itu, apalagi kebanyakan anak-anak. Jika sangat membangkang, tak menutup kemungkinan kami tegakkan Perda,” ujar Made Watha. 7 nvi
Komentar