Pj Bupati Minta Jaga Kondusivitas
Gejolak soal PTSL di Pengastulan
Pemkab Buleleng menyatakan memiliki tanggung jawab mengayomi untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
SINGARAJA, NusaBali
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng memanggil Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita dan beberapa tokoh adat terkait riak-riak pengusulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski tidak punya kewenangan dalam pengurusan PTSL itu, Lihadnyana mengajak perbekel, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Pengastulan tetap menjaga kondusivitas.
Menurut Lihadnyana dalam pengurusan PTSL masyarakat, Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan. Tanggung Jawab sepenuhnya ada di Pemerintah Desa. Hanya saja, Pemkab Buleleng memiliki tanggung jawab mengayomi untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Pemkab Buleleng tidak berhak ikut campur dalam pengusulan PTSL. Itu program pusat yang kemudian kewenangan dan otoritasnya ada di BPN. Kami Pemda bertanggung jawab menjaga kondusivitas bersama Forkopimda juga,” ucap Lihadnyana, Minggu (13/8).
Dia pun berharap konsep hidup menyama braya di Bali yang sudah diwariskan leluhur turun-temurun harus tetap dipelihara. Dia pun meminta kepada perbekel dan tokoh masyarakat di Desa Pengastulan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang dapat merembet ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu sebelumnya riak-riak di Desa Pengastulan muncul saat ratusan warga menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (9/8) lalu. Warga menuntut aksi damai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bendesa Adat Pengastulan I Nyoman Ngurah terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita dan Kepala BPN Singaraja.
Bendesa Nyoman Ngurah menggugat atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimohonkan ratusan warga Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan. Pengajuan usulan PTSL itu dinilai melawan hukum karena tanpa persetujuan desa adat. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap mediasi. 7k23
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng memanggil Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita dan beberapa tokoh adat terkait riak-riak pengusulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski tidak punya kewenangan dalam pengurusan PTSL itu, Lihadnyana mengajak perbekel, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Pengastulan tetap menjaga kondusivitas.
Menurut Lihadnyana dalam pengurusan PTSL masyarakat, Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan. Tanggung Jawab sepenuhnya ada di Pemerintah Desa. Hanya saja, Pemkab Buleleng memiliki tanggung jawab mengayomi untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Pemkab Buleleng tidak berhak ikut campur dalam pengusulan PTSL. Itu program pusat yang kemudian kewenangan dan otoritasnya ada di BPN. Kami Pemda bertanggung jawab menjaga kondusivitas bersama Forkopimda juga,” ucap Lihadnyana, Minggu (13/8).
Dia pun berharap konsep hidup menyama braya di Bali yang sudah diwariskan leluhur turun-temurun harus tetap dipelihara. Dia pun meminta kepada perbekel dan tokoh masyarakat di Desa Pengastulan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang dapat merembet ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu sebelumnya riak-riak di Desa Pengastulan muncul saat ratusan warga menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (9/8) lalu. Warga menuntut aksi damai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bendesa Adat Pengastulan I Nyoman Ngurah terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita dan Kepala BPN Singaraja.
Bendesa Nyoman Ngurah menggugat atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimohonkan ratusan warga Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan. Pengajuan usulan PTSL itu dinilai melawan hukum karena tanpa persetujuan desa adat. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap mediasi. 7k23
1
Komentar